Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat Dokumen Penumpang Maskapai Citilink Rute Domestik
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini syarat dokumen penumpang maskapai Citilink Rute domestik
TRIBUNKALTIM.CO - Selama libur natal dan tahun baru 2021, Ini syarat dokumen penumpang maskapai Citilink Rute domestik
Maskapai penerbangan Citilink mewajibkan calon penumpang untuk memenuhi dokumen penerbangan sebelum melakukan perjalanan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Serta SE No.3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melansir situs resmi Citilink, Senin (28/12/2020), berikut persyaratan dokumen penumpang maskapai Citilink selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Sangat Cocok Jadi Tujuan Saat Liburan Akhir Tahun 2020, Ini Harga Tiket Masuk Eling Bening Semarang
Baca juga: Saat Liburan Akhir Tahun di Malang, Ini Rekomendasi Tempat Makan Pecel Enak dan Murah Meriah
Baca juga: Tempat Wisata Baru di Kota Batu untuk Liburan Akhir Tahun, Ini Harga Tiket Masuk Batu Love Garden
Dari dan Menuju Kota-kota di Pulau Jawa
Termasuk Cengkareng (CGK), Halim Perdanakusuma (HLP), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Semarang (SRG), Solo (SOC) dan Kulon Progo (YIA), Yogyakarta (JOG), Malang (MLG), Banyuwangi (BWX).
Sesuai dengan Intruksi Gubernur DKI Jakarta No 64 Tahun 2020 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
3. Pengecualian bagi penumpang anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
4. Bagi keberangkatan dari beberapa bandara, otoritas lokal setempat mewajibkan Penumpang anak-anak berusia dibawah 12 tahun menunjukan Surat Keterangan hasil non-reaktif menggunakan Rapid Test Antibodi paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ke Bali (Denpasar)
Sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 bagi penumpang wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku maksimal 7 (tujuh) x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.