Berita Nasional Terkini

Ungkap Ada Komando Tunggal Laskar FPI Tunggu dan Tabrak Polisi, Mahfud MD: Pemerintah Akan Buktikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah isi laporan investigasi Komnas HAM terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada 7 Desember 2020, diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Laporan itu sendiri sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Sebagai respons atas temuan tersebut, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerntah akan membuktikan adanya komando tunggal laskar FPI menunggu petugas. "Tapi ada komando tunggal, dia di situ, bawa putar-putar saja, pepet, tabrak, dan sebagainya, ada di sini. Komando dengan suara rekamannya di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021) siang.

"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," sambung Mahfud.

Ia juga mengatakan, dalam peristiwa tersebut juga terdapat "kelompok sipil" yang diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilarang undang-undang (UU). Pemerintah mengeklaim telah mengantongi gambar para pembawa senjata tersebut.

"Itu sudah ada gambarnya semua di sini. Ada di titik berapa. Bahkan kalau laporan Komnas HAM tadi seumpama aparat itu tidak dipancing, tidak akan terjadi," katanya.

Diketahui, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan tewasnya enam anggota laskar FPI, yang meliputi:

Pertaa, peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.

Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri. Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat anggota laskar FPI yang tewas.

Mahfu MD menegaskan, dari laporan Komnas HAM, sebetulnya peristiwa tewasnya 6 laskar FPI tidak akan terjadi kalau saja aparat kepolisian tidak dipancing.

Sebab, saat itu mobil rombongan yang membawa Rizieq Shihab termasuk para pengawalnya sudah jauh dari mobil penguntit yang diduga ditumpangi polisi.

Namun, alih-alih kabur atau melarikan diri, justru salah satu mobil yang ditumpangi laskar FPI pengawal Rizieq Shihab diminta menunggu mobil penguntit tersebut. Ada komando agar Laskar FPI menunggunya, lalu membawanya berputar-putar.

Halaman
12

Berita Terkini