TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah isi laporan investigasi Komnas HAM terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada 7 Desember 2020, diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Laporan itu sendiri sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebagai respons atas temuan tersebut, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerntah akan membuktikan adanya komando tunggal laskar FPI menunggu petugas. "Tapi ada komando tunggal, dia di situ, bawa putar-putar saja, pepet, tabrak, dan sebagainya, ada di sini. Komando dengan suara rekamannya di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021) siang.
"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," sambung Mahfud.
Ia juga mengatakan, dalam peristiwa tersebut juga terdapat "kelompok sipil" yang diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilarang undang-undang (UU). Pemerintah mengeklaim telah mengantongi gambar para pembawa senjata tersebut.
"Itu sudah ada gambarnya semua di sini. Ada di titik berapa. Bahkan kalau laporan Komnas HAM tadi seumpama aparat itu tidak dipancing, tidak akan terjadi," katanya.
Diketahui, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan tewasnya enam anggota laskar FPI, yang meliputi:
Pertaa, peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.
Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri. Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat anggota laskar FPI yang tewas.
Mahfu MD menegaskan, dari laporan Komnas HAM, sebetulnya peristiwa tewasnya 6 laskar FPI tidak akan terjadi kalau saja aparat kepolisian tidak dipancing.
Sebab, saat itu mobil rombongan yang membawa Rizieq Shihab termasuk para pengawalnya sudah jauh dari mobil penguntit yang diduga ditumpangi polisi.
Namun, alih-alih kabur atau melarikan diri, justru salah satu mobil yang ditumpangi laskar FPI pengawal Rizieq Shihab diminta menunggu mobil penguntit tersebut. Ada komando agar Laskar FPI menunggunya, lalu membawanya berputar-putar.
Tak hanya itu, komando yang sama juga meminta mobil Laskar FPI untuk memepet hingga menabrak mobil penguntit tersebut. "Bahkan kalau dari laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh," ujar Mahfud MD.
"Tapi ada komando, tunggu saja di situ, bawa putar-putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Ada di sini. Komando dengan suara, rekamannya."
Mahfud menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI.
Ini merupakan perintah langsung Presiden Jokowi setelah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM saat menyampaikan laporam investigas terkait kasus tersebut. "Presiden sesudah bertemu dengan beliau-beliau ini (Komisioner Komnas HAM), mengajak saya bicara agar seluruh Komnas HAM ditindaklanjuti," ucap Mahfud.
Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi juga meminta agar kasus ini dibuka, tidak boleh ditutup-tutupi. Menanggapi permintaa presiden tersebut, kata Mahfud, pihaknya akan segera meneruskan laporan Komnas HAM tersebut kepada kepolisian.
"Enggak boleh ada yang disembunyikan. Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi. Saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah merampungkan investigasi atas tewasnya enam anggota FPI. Dalam kesimpulannya, Komnas HAM menyebut polisi telah melakukan tindakan unlawful killing.
[Kompas.com/Kompas.tv]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: Di Pengadilan, Pemerintah Bakal Buktikan Adanya Komando Tunggal Saat Laskar FPI Tunggu Petugas", dan di Kompas.tv dengan judul "Bongkar Laporan Komnas HAM Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Ada Komando Pepet dan Tabrak"