Breaking News

Berita Kaltara Terkini

IJTI Kaltara Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan Wartawan di Sumatera Utara

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aksi solidaritas sesama wartawan di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara terkait dengan tewasnya wartawan di Sumatera Utara, Senin (21/6/2021). Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Simalungun untuk segera mengungkap kasus. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalimantan Utara mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Simalungun untuk segera mengungkap kasus.

Yakni perkara pembunuhan Marsal Harahap, wartawan asal Sumatera Utara yang tewas diduga usai mengalami penembakan dari orang tidak dikenal.

Dibeberkan Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang, kepolisian dalam hal ini harus bisa mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni lalu.

Sebagai rasa solidaritas sesama wartawan kami mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.

Baca juga: Polda Kaltara Grebek Pria di Tarakan Sedang Konsumsi Sabu, Pelaku Mengaku jadi Wartawan

"Apapun alasan yang melatarbelakanginya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum," tegasnya.

Lebih jauh Usman menegaskan, dia meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.

Menurutnya ini masuk dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Sumatera Utara. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers.

"Karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia," urainya.

Baca juga: Wagub Hadi Mulyadi Terima Kedatangan PWI Kaltim, Berharap Wartawan Tingkatkan Kualitas

Polri dalam hal ini harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Usman meminta Polri untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap.

"Kami mendesak Polri untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik," tegasnya.

Polri harus bisa menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap.

Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.

Serta, menjelaskan ke publik tentang jenis peluru yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

Usman berharap semua elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved