Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Selaras dengan PBNU Soal Jokowi Tak Bisa Dilengserkan Karena Covid-19, Catat Alasannya
Menko Polhukam Mahfud MD selaras dengan Nahdlatul Ulama ( NU) soal Jokowi tak bisa dilengserkan karena alasan Covid-19, cek alasannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Menko Polhukam Mahfud MD selaras dengan Nahdlatul Ulama ( NU) soal Jokowi tak bisa dilengserkan karena alasan Covid-19.
Menurutnya pemerintahan saat ini tak melakukan pelanggaran hukum yang jelas, atau melakukan kebijakan di luar konstitusi yang ada.
Pandangan Mahfud MD itu juga diamini oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Kesamaan pandangan itu lahir saat kedua belah pihak melakukan dialog virtual bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU), Senin (26/7/2021).
Bagaimana informasi selengkapnya? Cek dalam artikel ini.
Baca juga: Keluarga Akidi Tio Sumbang Rp 2 T Buat Penanganan Covid-19, Cek Reaksi Beda Hotman Paris dan Susi
Dilansir Kompas.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak bisa dijatuhkan karena tidak ada pelanggaran dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menggelar dialog virtual bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senin (26/7/2021).
"Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insya Allah sekarang ini tidak bisa dijatukan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dan ternyata NU juga berpandangan demikian," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Dalam dialog itu, Mahfud menanggapi Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Menurut Said Aqil, Presiden Joko Widodo tidak bisa dijatuhkan karena tak melakukan pelanggaran hukum.
Presiden justru berusaha keras mengatasi pandemi Covid-19.
"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya Presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas," ujar Said.
Said menegaskan, warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.
Hal itu berkaca dengan pelengseran Gus Dur yang menjadi catatan pahit.
Karena itu, NU tidak akan melakukan pelengseran.