Aplikasi

Cara Menyadap WhatsApp lewat Google Maps, Mudah bisa Dilakukan lewat Ponsel

Simak cara menyadap WhatsApp lewat Google Maps. Mudah dan bisa dilakukan dari ponsel atau smartphone saja.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by macrovector
Ilustrasi maps. Simak cara menyadap WhatsApp lewat Google Maps. Mudah dan bisa dilakukan dari ponsel atau smartphone saja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Banyak cara untuk menyadap WhatsApp, bahkan bisa dilakukan lewat Google Maps.

Untuk menyadap WhatsApp lewat Google Maps juga bisa dilakukan via ponsel atau smartphone saja.

Mudah dan tidak repot untuk bisa menyadap WhatsApp lewat Google Maps.

Aplikasi WhatsApp saat ini menjadi sarana komunikasi paling populer yang banyak digunakan semua kalangan.

Tak heran jika kemudian banyak aktivitas yang kemudian dilakukan via WhatsApp.

Karena di WhatsApp banyak yang dapat dilakukan, bukan hanya sekadar berkirim pesan.

Namun, ada kalanya karena terlalu sibuk dengan WhatsApp bikin orang penasaran juga, apa yang dilakukan hingga begitu sibuk.

Padahal di masa pandemi seperti sekarang, bisa saja aktivitas digital meningkat termasuk di WhatsApp.

Baca juga: Dapat Pesan WhatsApp: PAP Dulu Dong, Apa Artinya? Update Istilah yang Sering Dipakai di Chat WA

Baca juga: Cara Buat Pesan WhatsApp Langsung Hilang Setelah Dibaca, Mirip View Once untuk Foto

Baca juga: Cara Sadap WhatsApp Hanya dengan Nomor WA, Simpel dan tak Ketahuan

Namun, jika kamu memang kepo dengan aktivitas yang dilakukan pasangan di WhatsApp ketika sedang tidak bersama, ada banyak cara untuk menyadap WA.

Salah satunya cara menyadap WhatsApp lewat Google Maps.

Dengan menyadap WhatsApp melalui Google Maps, kamu juga dapat mengetahui lokasi atau melacak lokasi dari orang tercinta. 

Bagaimana cara menyadap WhatsApp lewat Google Maps?

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari hits.grid.id, untuk menyadap Whatsapp lewat Google Maps dapat dilakukan dengan fitur "Location Sharing". 

Dengan fitur Location Sharing tersebut, Anda bisa membagikan lokasi secara langsung selama dalam kurun waktu tertentu. 

Lantas bagaimana cara menggunakan fitur tersebut? 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved