Berita Nasional Terkini

ATURAN Penerbangan Terbaru, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air ke Wilayah PPKM

Aturan penerbangan terbaru, syarat naik pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air ke daerah PPKM Level 1 hingga Level 4.

TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI
Ilustrasi pesawat Lion Air. Aturan penerbangan terbaru, syarat naik pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air ke daerah PPKM Level 1 hingga Level 4. 

TRIBUNKALTIM.CO - Informasi aturan penerbangan terbaru di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) yang diterapkan pemerintah.

Tak bisa ditampik pandemi Covid-19 membuat manusia dipaksa beradaptasi dengan kenormalan baru.

Misal pada aturan penerbangan yang sekarang lebih ketat dan banyak menyertakan persyaratan tambahan.

Tak bisa ditampik pandemi Covid-19 membuat aturan dan syarat naik pesawat saat ini berubah.

Berikut syarat naik pesawat terbaru Lion Air, Batik Air dan Wings Air ke daerah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.

Aturan baru tersebut diperuntukkan untuk calon penumpang pesawat ke daerah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO TERBARU Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Group ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Baca juga: LENGKAP Syarat Penerbangan Terbaru & Aturan Perjalanan Pesawat, Peraturan Naik Kapal Laut saat PPKM

Ada sejumlah syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum bepergian.

Tentu saja peraturan penerbangan terbaru ini disesuaikan juga dengan  ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.

Sesuai dengan syarat naik pesawat, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara.

Berdasarkan aturan naik pesawat, maka penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.

"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang dalam siaran pers, seperti dikutip TribunKaltim.co dari BangkaPos.com di artikel yang berjudul Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Lion Air September 2021.

Baca juga: MAU ke Wilayah PPKM Level 1 - 4? Inilah Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia

Maskapai juga meminta penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Pasalnya setiap penumpang yang telah dilakukan sampel uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) berisi data valid dan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," ucap Danang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved