Berita Nasional Terkini

Resmi, KPK Panggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Diduga Ada Kerugian Negara Ratusan Miliar

Resmi, KPK panggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, diduga ada kerugian negara ratusan miliar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan segera dipanggil KPK berkaitan kasus korupsi lahan di DKI Jakarta 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan panggilan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tak hanya Anies, KPK juga memanggil politikus PDIP yang menjabat sebagai Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Jubir KPK Ali Fikri menuturkan, Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi diharapkan hadir Selasa (21/9/2021), besok.

Anies Baswedan akan dimintai keterangan seputar dugaan korupsi tanah di Munjul.

KPK menyebut ada dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan tanah tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021) besok.

Baca juga: Anies Baswedan Pamer Sukses Indonesia Tangani Covid-19 Gelombang ke -2, Dunia Dibuat Tercengang

Baca juga: Dijodoh-jodohkan Sama Anies Baswedan di Pilpres 2024, Sandiaga Uno: Romantis, CLBK Balikan Sama Dia

Baca juga: Diputus Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Anies dan Pemprov DKI tidak Banding Soal Polusi Udara

Anies Baswedan dan Presetyo Edi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin (20/9/2021).

Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

"Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap Ali.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur dia.

Baca juga: Anies Baswedan Diminta Rp 2,4 T, PSI Beber Komitmen Fee Formula E di Negara Lain Kecil Bahkan Gratis

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved