Selasa, 21 April 2026

Bantuan Sosial

Syarat Bansos PKL, Pemilik Warung dan Pengusaha Warteg, Cara Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta

Simak syarat dan cara mendapatkan bansos untuk PKL, pemilik warung hingga pengusaha warteg. Pemerintah siapkan dana bantuan Rp 1,2 juta.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Panji Indra
Ilustrasi uang rupiah. Simak syarat dan cara mendapatkan bansos untuk PKL, pemilik warung hingga pengusaha warteg. Pemerintah siapkan dana bantuan Rp 1,2 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menyiapkan program bantuan sosial ( bansos ) di masa pandemi Covid-19. 

Kali ini, adalah bansos untuk Pedagang Kaki Lima ( PKL ), pemilik warung hingga pengusaha warteg.

Bagi PKL, pemilik warung hingga pengusaha warteg, Pemerintah menyiapkan bansos sebesar Rp 1,2 juta.

Bansos ini diberi nama program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dan Warung atau BTPKLW.

Penyaluran bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg ini disampaikan melalui TNI dan Polri

Awal September 2021 lalu, pencairan BTPKLW atau bansos untuk PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg ini sudah dimulai.

Simak syarat dan cara mendapatkan bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg atau BTPKLW ini?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, bantuan uang tunai atau bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.

Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat nantinya yang akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Baca juga: INILAH CARA Cek Nama Penerima Bansos PKH Periode September 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: KABAR GEMBIRA! INILAH 6 Bansos yang Cair September dan Cara Mendapatkan, Ada Lanjut Sampai Desember

Baca juga: DOWNLOAD Aplikasi Cek Bansos untuk Ajukan Bansos Kemensos 2021 dan Cek Nama Penerima Pakai NIK KTP

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Airlangga.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:

- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved