Virus Corona

Bandara Bali Dibuka untuk Perjalanan Internasional Mulai 14 Oktober 2021, Syarat dan Daftar Negara

Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober 2021. Berikut syarat dan daftar negara yang diizinkan.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi. Suasana pengambilan sample untuk Rapid Antigen di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Jumat (18/12/2020). Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober 2021. Berikut syarat dan daftar negara yang diizinkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Pemerintah akan mulai membuka Bandara Ngurah Rai Bali untuk perjalanan Internasional mulai 14 Oktober 2021

Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali untuk kedatangan internasional diumumkan bersamaan dengan penyampaian update dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Dalam pernyataannya, Luhut menjelaskan PPKM masih akan diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.

Namun untuk periode ini, ada beberapa kebijakan baru dari Pemerintah.

Baca juga: INILAH 6 Kabupaten Masih Berlakukan PPKM level 4 hingga 18 Oktober, Termasuk 3 Daerah di Kalimantan

Baca juga: AKHIRNYA Pemerintah Uji Coba PPKM Level 1 Pertama di Kota Blitar, Luhut: Akan Menjadi Role Model

Baca juga: PPKM Turun ke Level 2 di Kutim, Pemkab akan Gelar PTM Terbatas Mulai 4 Oktober

Salah satunya adalah untuk pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali untuk kedatangan Internasional mulai 14 Oktober 2021

"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Luhut seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul 14 Oktober 2021, Bandara Ngurah Rai Bali akan Dibuka untuk Perjalanan Internasional.

Sebelumnya, Bandara Ngurah Rai Bali hanya dibuka untuk perjalanan domestik seiring adanya Pandemi Covid-19.

Pemerintah hanya membuka dua pintu kedatangan perjalanan internasional yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Pelaku perjalanan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali nantinya harus mempunyai bukti booking hotel untuk karantina.

Proses karantina wajib dijalani minimal 8 hari.

"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Landai, Walikota Rahmad Masud Yakini Status PPKM Turun Level di Balikpapan

Meskipun demikian, tidak semua negara asal penerbangan yang diperbolehkan masuk melalui Bandara Ngurah Rai.

Hanya ada beberapa negara yang diizinkan masuk.

"Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti  Korsel, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, New Zealand," ujar Luhut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved