Berita Nasional Terkini
Hari Libur Oktober 2021 Digeser, Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad SAW Diubah dari 19 ke 20
Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 19 Oktober, diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menggeser hari libur nasional.
Di bulan Oktober 2021 ini satu libur nasional tanggal merah digeser.
Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 19 Oktober, diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Baca juga: Update Hari Libur Nasional & Cuti Bersama, Maulid Nabi & Tahun Baru Islam Diubah, Nasib Idul Adha?
Baca juga: Hadiri Peringatan Hikmah Maulid, Gubernur Isran: Tingkatkan Amaliah, Teladani Rasulullah
Baca juga: Kodam VI Mularman Peringati Maulid Nabi, Pesan Pangdam: Jadikan Rasulullah Panutan dalam Kehidupan
Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Libur Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, Begini Penjelasan Kemenag, pergeseran hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).
Pedoman penyelenggaraan hari besar saat pandemi
Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Menurut Yaqut, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.
Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Lengkap, Kumpulan Sholawat Nabi Muhammad & Manfaat, Juga Amalan Saat Maulid, Share WhatsApp, FB, IG
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut.