News Video
NEWS VIDEO Rachel Vennya Bakal Jadi Tersangka? Ini Jawaban Pihak Kepolisian dan Kuasa Hukum
Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan sang manajer Maulida Khairunnisa kembali diperiksa polisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya terus diselidiki polisi.
Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan sang manajer Maulida Khairunnisa kembali diperiksa polisi.
Sang selebgram keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) pada pukul 15.13 WIB.
Rachel Vennya menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Dari jadwal pemeriksaan jam 10.00 Rachel terlihat datang lebih awal, dua jam sebelumnya.
Saat pemeriksaan kedua ini beredar santer jika Rachel Vennya bakal jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Rachel Vennya, Kembali Jalani Pemeriksaan Usai Kabur dari Karantina, Buna Minta Doa
Benarkah? Ini jawaban pihak Rachel Vennya dan Kepolisian.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan kliennya siap jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Rachel sudah dua kali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina.
"Ya Insya Allah siap (jadi tersangka) lah ya," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) dikutip dari artikel di TribunJakarta.com dengan judul Rachel Vennya Ngaku Siap Jadi Tersangka Usai Kabur dari Karantina, Kuasa Hukum Ungkap Nasib Kliennya,
Indra memastikan Rachel Vennya bakal mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Ya sudah disampaikan Rachel dan kawan-kawan siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," ujar dia.
Indra mengatakan kliennya masih berstatus sebagai saksi meski sudah 2 kali diperiksa.
Setelah pemeriksaan pada hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penyidik bakal kembali melakukan gelar perkara.
Hal itu untuk penetapan status hukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.
"Hari ini masih berlangsung. Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri.
"Nanti kita tunggu pemeriksaan ini," lanjut Yusri.
(*)