TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru.
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta segera ajukan formasi PPPK ke pusat.
Ya, Kemendikbudristek siapkan kuota 970.410 PPPK guru di tahun 2022.
Kemendikbudristek membuka 758.018 formasi guru pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022.
Karena perekrutan guru PPPK 2021 tahap ketiga akan digabungkan dengan formasi tahun 2022, maka formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410
Namun hingga saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk guru agama, guru seni budaya, guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK), serta guru kelas TK.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Kemendikbudristek Buka 758 Ribu Formasi Guru, Cek Jadwal Rekrutmen PPPK 2022
Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.
"Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik," ujar Iwan dalam siaran pers, Rabu (13/4/2022) lalu.
Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.
"Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya," tandasnya.
Baca juga: Tak Otomatis Statusnya Berganti Abdi Negara, Inilah Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS atau PPPK
Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk.
"Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN," ucapnya.
Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.
Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemen PANRB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Baca juga: Kemendikbudristek Bakal Buka 758 Ribu Formasi Guru pada Rekrutmen PPPK Tahun 2022
Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji," ucap Iwan.
Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru bersifat earmarked artinya tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Untuk itu, lanjut Iwan, pemerintah pusat berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK tahun 2022.
Perbedaan PPPK dan PNS
Inilah perbedaan PPPK dan PNS yang jarang diungkap, mulai dari gaji hingga hak cuti,
Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK.
Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com:
Perbedaan PPPK dan PNS
1. Status Kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Gaji PPPK Siap-Siap Ditanggung Pemda Lewat APBD, Kemendagri Sosialisasi Anggaran
Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu.
PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.
Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.
2. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji.
Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Baca juga: Kemendagri Sosialisasikan Pendanaan PPPK, Pemda Siap-siap Bayaran Gaji Ditanggung APBD
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Cek Rekening! Info THR 2022 PNS TNI Polri Pensiunan dan PPPK Kapan Cair dan Cara Hitung THR Karyawan
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Cek Rekening! Info THR 2022 PNS TNI Polri Pensiunan dan PPPK Kapan Cair dan Cara Hitung THR Karyawan
Golongan III (Lulusan S1 atau S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
*Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.
Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek 3 Formasi Prioritas dan Perbedaan PPPK dengan PNS, Ini Jadwal PPPK 2022 Dibuka
3. Perbedaan PPPK dan PNS pada Hak Cuti
Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.
Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.
4. Perbedaan PNS dan PPPK pada Hak Cuti
Dia mengatakan, hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.
Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.
"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.
Baca juga: Terbaru! Bocoran PPPK 2022 Kapan Dibuka, Cek 3 Formasi Proritas dan Perbedaan Mencolok dengan PNS
5. Perbedaan PPPK dan PNS pada Hak Pensiun
Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.
"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.
Ia mengatakan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.
Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.
"Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya.
Itulah beberapa perbedaan PPPK dan PNS (perbedaan PNS dan PPPK) menurut aturan ASN yang berlaku saat ini. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pemda Diharapkan Segera Ajukan Formasi Guru PPPK 2022, Total Kuota 970.410, https://kupang.tribunnews.com/2022/04/15/pemda-diharapkan-segera-ajukan-formasi-guru-pppk-2022-total-kuota-970410?page=all.