TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk 2022 ini terdapat perbedaan pada setiap jenjang pendidikan.
Pada tingkat SD memiliki zonasi 75 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara daya tampung sekolah untuk tingkat SMP memiliki zonasi 60 persen.
Baca juga: Penyediaan Rute Penerbangan Domestik di Kaltim, Pemkot Samarinda Ambil Peran
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, pemberlakuan zonasi masih terdapat keluhan calon peserta didik dan orang tua murid.
Keluhan terjadi ketika murid yang seharusnya masuk dalam seleksi zonasi, tidak mendapatkan kuota atau zonasi di sekolah terdekat.
Komisi IV sendiri juga telah membahas pertemuan dengan Dinas Pendidikan membahas persoalan ini agar dicarikan solusi yang terbaik.
Baca juga: Sektor Penerbangan Dilirik, Tahap Awal Pemkot Samarinda Sewa Pesawat dan Segera Susun Skema Bisnis
"Ini kami bahas dengan Dinas Pendidikan,” singkatnya, Jumat (1/7/2022).
Sistem zonasi agar tidak terus dikeluhkan, Puji juga mengimbau seluruh orang tua murid menghilangkan stigma terkait adanya sekolah unggulan, agar sistem ini juga berjalan.
Semua sekolah yang ada di Kota Samarinda pada dasarnya sama dan tidak ada perbedaan.
Baca juga: Kabur Saat Dirujuk ke RSJ Samarinda, ODGJ yang Ngamuk di Toko Ponsel Pernah Diamankan Dinsos Bontang
"Tidak ada lagi sebutan sekolah unggulan. Karena semua sekolah sama saja," tegasnya.
"Proses dan penerimaannya juga sama. Kalau mau masuk ke sekolah yang diinginkan, ya tinggal persiapkan anak untuk daftar dengan jalur prestasi," sambung Puji. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.