Kapolri menyebut ditahannya istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tak lain untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini, Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit.
Penahanan Putri Candrawathi diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Segera Disidang
Keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri Candrawathi yang dinyatakan dalam kondisi baik.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Listyo.
Mantan Kabareskrim itu juga memastikan Putri akan menempati rutan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain."
"Nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob."
"Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri.
Dengan demikian, seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini sudah ditahan.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menahan empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo) (KompasTV)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.