Pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
"Iya, nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kritik Komnas Perempuan dan LPSK
Baca juga: Konten Prank KDRT Baim & Paula Banjir Kritik, Baim Wong Bersama Istrinya Minta Maaf, Ini Kata Polisi
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi meminta kepolisian bisa menindak tegas YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang telah membuat laporan KDRT sebagai konten prank.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ami ini, peristiwa KDRT adalah peristiwa pidana dan seharusnya tidak digunakan untuk bahan bercanda.
"Kami berharap kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak (ada) atau (digunakan) untuk (konten) prank," ujar Ami saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (3/10/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.
Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Itulah sebabnya, kata Ami, penegak hukum perlu bertindak atas tingkah dari pasangan YouTuber itu.
"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," ucap Ami.
"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Dihujat Gara-gara Konten Prank KDRT, Sindiran Nikita Mizani
Senada dengan Komnas Perempuan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut apa yang dilakukan Baim Wong adalah sesuatu yang tak pantas dan tak layak untuk ditiru.
"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," ujar Edwin lewat pesan singkat kepada awak media, Senin (10/3/2022).
Edwin mengatakan, KDRT merupakan peristiwa kekerasan yang sangat melukai korban.