Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka, Ancamannya 15 Tahun Penjara
Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata Plt Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.
Diperiksa Hari Ini, Rizky Billar Bakal Datang?
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa artis Rizky Billar sebagai terlapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora, Kamis (6/10/2022) pukul 13.00 WIB.
Seperti diketahui kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Susah, Masa Lalu Rizky Billar Dibongkar Sepupu, Berubah Sejak Kenal Lesti Kejora
Namun, kepolisiam hingga kemarin siang belum menerima pemberitahuan dari pihak Rizky Billar apakah akan datang atau tidak memenuhi panggilan polisi.
"Belum dikonfirmasi (akan datang)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).
Meski begitu kata Nurma, pihaknya mengaku sudah memberikan undangan pemeriksaan terhadap Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT yang dilakukannya.
Namun hingga kini, belum ada satupun pihak memastikan bahwa Rizky Billar akan datang.
"Belum, belum ada konfirmasi lagi," ucapnya.