CPNS 2023

Syarat Daftar CPNS 2023, Langkah-langkah Membuat SKCK dan Biaya Membuat SKCK Offline dan Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Syarat daftar CPNS 2023 terkini. Langkah-langkah membuat SKCK dan biaya membuat SKCK offline dan online.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.

Berikut syarat daftar CPNS 2023 terkini.

Cek langkah-langkah membuat SKCK sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS 2023.

Juga informasi biaya membuat SKCK offline dan online.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu dokumen yang kerap menjadi syarat mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

SKCK diterbitkan Polri berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.

Masa berlaku SKCK hanya selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus memperpanjang.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Inilah Penjelasan BKN soal Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Dibuka Juni Mendatang?

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Berikut cara membuat SKCK beserta syarat, langkah, dan biayanya.

Syarat Membuat SKCK

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK harus didasarkan pada tempat pemohon mengajukan surat ini, seperti Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Berikut penjelasannya.

1. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Syarat membuat SKCK di Polda

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Syarat membuat SKCK di Polres

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Syarat membuat SKCK di PolsekFotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Benarkah Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka Juni 2023, Cek Formasi Disabilitas dan Diaspora

Langkah-langkah membuat SKCK

Pembuatan SKCK memang dapat dilakukan secara offline. Namun, pemohon akan lebih mudah mengurus dokumen ini secara online karena mereka bisa mengajukannya kapan saja dan di mana saja.

1. Cara membuat SKCK secara online

Dilansir dari , berikut cara membuat SKCK secara online:

- Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas

- Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas

- Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon

- Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP

- Pilih metode pembayaran

- Klik "Lanjut"

- Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah

- Klik "Lanjut"

- Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi

- Unggah dokumen lainnya

- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayarn dengan BRIVA atau secara tunai di loket

- Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK

- Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

2. Cara membuat SKCK secara offline

Bagi pemohon yang kesulitan membuat SKCK secara online dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.

Berikut cara-caranya:

- Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi

- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi

- Bayar biaya pembuatan SKCK , bisa secara tunai atau debit jika tersedia

- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK

- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas

- Tunggu sesuai nomor antrian

- SKCK diterima.

Pemohon perlu memahami bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.

Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifanya antarnegara.

Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Dibuka Lebih Cepat, Inilah Bocoran Jadwal hingga Cara Daftarnya

Biaya Membuat SKCK

Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.

Hal tersebut sesuai dengan :

- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan

- Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cara Membuat SKCK sebagai Dokumen Daftar CPNS 2023, Berikut Syarat dan Alur Pembuatannya, https://surabaya.tribunnews.com/2023/03/23/cara-membuat-skck-sebagai-dokumen-daftar-cpns-2023-berikut-syarat-dan-alur-pembuatannya?page=all

Berita Terkini