TRIBUNKALTIM.CO - Chief Urban Mobility IKN Resdiansyah menjelaskan, Otorita Ibu Kota Nusantara sedang mematangkan konsep transportasi di IKN Nusantara menjadi satu rencana induk transportasi.
Dilansir dari Kompas.com, prinsipnya, konsep transportasi IKN di Kalimantan Timur lebih berorientasi kepada kendaraan berupa Angkutan Umum ramah lingkungan dan berkelanjutan berbasis listrik atau electric vehicle (EV).
Sebagaimana arahan Presiden Jokowi bahwa 80 persen transportasi di IKN adalah angkutan umum berbasis hijau seperti Electric Bus Rapid Transit (BRT), serta angkutan umum berbasis rel seperti MRT, LRT, dan lainnya.
"Ini penting jangan sampai dikira IKN menyiapkan konsep transportasi kendaraan listrik untuk kendaraan pribadi.
Tidak sama sekali, tetapi arahnya adalah kendaraan angkutan umum massal berbasis green (EV)," jelas Resdiansyah kepada Kompas.com, Senin (20/02/2023) lalu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan rencana pengembangan Kendaraan Listrik sebagai sarana transportasi di Ibu Kota Nusantara.
Mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar IKN menjadi contoh wilayah penggunaan kendaraan listrik yang intensif.
Hal itu dikemukakan Menhub dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (24/3/2023) lalu.
"Kami sedang merintis untuk dilakukan kalau bisa di dalam negeri, kalau tidak, bisa kerja sama dengan negara pembuat (dari luar) tetapi harus dibangun di Indonesia atau di-assembly di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 50 persen," terangnya.
Menurut dia, pembuatan kendaraan listrik IKN yang harus dirakit di Indonesia dengan TKDN tinggi menjadi sebuah keharusan.
"Itu menjadi rule of the game yang sudah digariskan Bapak Presiden, dan Pak Menko Marinves selalu mengawal hal-hal tersebut," tandasnya.
Wujud dari kendaraan listrik yang dimaksud bisa berupa bus listrik, hingga mobil listrik.
"Penggunaan bus kalau bisa bus listrik, kalau menggunakan kendaraan sehari-hari mobil listrik, dan sebagainya," tutup Budi.
Diketahui, Pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik murni alias Battery Electric Vehicle (BEV) di kawasan IKN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2.
Dalam beleidnya dikatakan, kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi BEV yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga tak dikenakan pajak.