Idul Fitri 2023

Penjelasan Anwar Abbas soal Muhammadiyah Dilarang Pakai Fasilitas Umum Buat Sholat Idul Fitri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Pria jebolan Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut mengomentari bahwa kebijakan larangan solat Idul Fitri bagi Muhammadiyah di lapangan umum sama artinya menciderai konstitusi.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tercatat dua Kota di Indonesia melarang Muhammadiyah untuk menjalankan solat Idul Fitri di lapangan fasilitas umum.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas berpendapat bahwa pemerintah setempat telah menciderai konsitusi UUD 1945.

Keberadaan negara seyogianya menjamin setiap warga negara untuk melaksanakan kepercayaannya.

Eks Ketua PP Muhammadiyah tersebut beranggapan bahwa sikap pemerintah cenderung berbahaya dan berpotensi memecah belah.

Baca juga: Penetapan 1 Syawal 1444 H Berbeda, Waketum MUI Anwar Abbas Beber Fenomena 4 Tahun Sekali

"Apabila ada masyarakat yang melaksanakan sholat Idul Fitri hari ini, negara harus menjamin," tegasnya, Jumat (21/4/2023), di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Dia mencontohkan Balikpapan. Dengan kehadiran petugas gabungan pada sholat Idul Fitri hari ini, maka menurutnya Pemerintah Kota Balikpapan telah mengamalkan konstitusi.

Lebih lanjut Anwar menyatakan bahwa tugas negara semestinya bukan menentukan kapan jatuhnya 1 Syawal.

Melainkan sebatas menyampaikan hasil ruhiyatul hilal dan hisab apakah sama atau berbeda.

Baca juga: Sholat Idul Fitri di Paser Hari Ini, Latif Thaha Ingatkan soal Pentingnya Berbakti pada Orangtua

Dengan justru menetapkan 1 Syawal, menurut Anwar, diartikan bahwa negara bersenyawa dengan kepercayaan satu kelompok saja.

"Tugas Pemerintah soal Idul Fitri hanya menjamin kondusifitas, bukan menentukan," tegasnya.

Dihimpun TribunKaltim.co, 2 kota tersebut di antaranya Sukabumi dan Pekalongan.

Waketum MUI, Anwar Abbas mengisi khotbah selepas mengimami solat Idul Fitri di halaman Bank Bukopin Balikpapan, Jumat (21/4/2023). Dirinya membahas mengenai pengaruh bunyi atau suara terhadap kelangsungan makhluk hidup. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Melalui warkatnya, masing-masing Walikota menerangkan bahwa Lapangan Merdeka Sukabumi maupun Lapangan Mataram belum bisa digunakan untuk solat Idul Fitri pada Jumat (21/4/2023).

Dalam suratnya, mereka menyatakan merepresentasikan kebijakan pusat yang menetapkan 1 Syawal 1444 H pada Sabtu 22 April 2023. (*)

Berita Terkini