TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tercatat dua Kota di Indonesia melarang Muhammadiyah untuk menjalankan solat Idul Fitri di lapangan fasilitas umum.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas berpendapat bahwa pemerintah setempat telah menciderai konsitusi UUD 1945.
Keberadaan negara seyogianya menjamin setiap warga negara untuk melaksanakan kepercayaannya.
Eks Ketua PP Muhammadiyah tersebut beranggapan bahwa sikap pemerintah cenderung berbahaya dan berpotensi memecah belah.
Baca juga: Penetapan 1 Syawal 1444 H Berbeda, Waketum MUI Anwar Abbas Beber Fenomena 4 Tahun Sekali
"Apabila ada masyarakat yang melaksanakan sholat Idul Fitri hari ini, negara harus menjamin," tegasnya, Jumat (21/4/2023), di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Dia mencontohkan Balikpapan. Dengan kehadiran petugas gabungan pada sholat Idul Fitri hari ini, maka menurutnya Pemerintah Kota Balikpapan telah mengamalkan konstitusi.
Lebih lanjut Anwar menyatakan bahwa tugas negara semestinya bukan menentukan kapan jatuhnya 1 Syawal.
Melainkan sebatas menyampaikan hasil ruhiyatul hilal dan hisab apakah sama atau berbeda.
Baca juga: Sholat Idul Fitri di Paser Hari Ini, Latif Thaha Ingatkan soal Pentingnya Berbakti pada Orangtua
Dengan justru menetapkan 1 Syawal, menurut Anwar, diartikan bahwa negara bersenyawa dengan kepercayaan satu kelompok saja.
"Tugas Pemerintah soal Idul Fitri hanya menjamin kondusifitas, bukan menentukan," tegasnya.
Dihimpun TribunKaltim.co, 2 kota tersebut di antaranya Sukabumi dan Pekalongan.
Melalui warkatnya, masing-masing Walikota menerangkan bahwa Lapangan Merdeka Sukabumi maupun Lapangan Mataram belum bisa digunakan untuk solat Idul Fitri pada Jumat (21/4/2023).
Dalam suratnya, mereka menyatakan merepresentasikan kebijakan pusat yang menetapkan 1 Syawal 1444 H pada Sabtu 22 April 2023. (*)