TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru balita positif narkoba di Samarinda belakangan terkuak, salah satunya soal kronologi kasus tersebut mulai terdeteksi.
Kabar adanya balita positif narkoba di Samarinda membuat heboh.
Efek dari narkoba, balita tersebut bertindak terlalu aktif bahkan tidak tidur selama tiga hari.
Bayi berusia 3 tahun tersebut kini sedang menjadi perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: 3 Fakta Balita di Samarinda Positif Narkoba Jenis Sabu, 2 Hari tak Tidur, Polisi Amankan 3 Orang
Berikut sejumlah fakta balita positif narkoba di Samarinda yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari berbagai sumber:
1. Kronologi : berawal dari minta minum ke tetangga
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengungkapkan kronologi balita tersebut terinfeksi narkoba.
Kejadian bermula saat korban bersama ibunya berkunjung ke rumah tetangga untuk mencabutkan uban di rambut tetangganya, pada Selasa (6/6/2023).
Tidak berselang lama, korban mengaku haus dan meminta minum pada ibunya.
"Nah, akhirnya ngomonglah dengan tetangganya yang punya rumah untuk minta minum," kata Rina kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).
Tetangga itu kemudian mengambilkan botol air mineral yang isinya hanya tinggal setengah untuk diberikan kepada anak tersebut.
Selesai mencarikan uban dari rumah tetangganya, N dan ibunya pulang ke rumah.
2. Balita bertingkah aneh
Saat malam hari, orangtua N merasa heran melihat balitanya.
Anak tersebut biasanya tidur pukul 7 malam.
Namun waktu itu, ia masih bangun pukul 10 malam bahkan hingga Subuh.
"Anak ini malah berbicara sendiri ngoceh sendiri, munguti-mungutin sampah di ambal (karpet anyaman), merobekin tisu, tidak mau minum, tidak mau makan," lanjut Rina.
3. Ibu Curhat di Facebook
Akhirnya, Rabu (7/6/2023) pukul 04.58 Wita, sang ibu bertanya ke tetangganya air apa yang diberikan ke anaknya.
Tetangga menjawab bahwa itu air yang dibawa dari warung.
Namun, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.
Baca juga: Heboh! Balita di Samarinda Positif Narkoba, Terungkap Kronologinya hingga Polisi Turun Tangan
Ibu N kemudian curhat melalui akun Facebook miliknya terkait kondisi anaknya.
Selanjutnya TRC PPA Kaltim melihat unggahan tersebut dan menemui orangtua balita N.
4. Dikira kesurupan, ternyata positif narkoba
Rabu sore (7/6/2023), Rina dan TRC PPA menemui orangtua N untuk menanyakan kondisi anaknya.
Ibu N menyebutkan anaknya mengeluarkan banyak keringat, selain itu keringat di kepala menimbulkan bau.
Balita N juga terus-menerus mengoceh, tidak mau tidur, makan dan minum, serta lebih akitif daripada sebelum meminum air dari tetangganya.
"Si ibu malah mengatakan anak itu kemungkinan kesurupan," ujar Rina.
Rina kemudian berkoordinasi dengan anggota lain yang pernah menangani kasus serupa.
Balita N kemudian diarahkan untuk diperiksa urine.
Malam harinya, N dibawa ke Rumah Sakit Atma Husada Mahakam, Samarinda, Kaltim untuk menjalani pemeriksaan.
"Setengah jam menunggu, hasilnya (urine) positif mengandung metamfetamina yang ada pada unsur sabu," ungkap Rina.
5. Kondisinya Memprihatinkan dan harus dirawat
Kondisi balita positif narkoba di Samarinda tersebut kini memprihatinkan dan bayi berusia 3 tahun tersebut kini sedang menjadi perawatan intensif di rumah sakit.
Sebelumnya, setelah berkonsultasi dengan pihak dokter, TRC PPA membawa N ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda untuk menjalani opname.
6. Air minum diragukan
Berdasarkan penjelasan tetangga yang memberikan air minim ke korban, botol tersebut diambilnya dari warung.
Kebetulan, ibu korban dan tetangga itu sama-sama bekerja di sebuah warung.
Namun, anggota TRC PPA Kaltim Diah menyatakan air itu berbeda dengan yang dijual di warung.
"Di warung tersebut menjual air merek B, yang diberikan ke anak itu merek A. Si ibu juga sudah mengkonfirmasi ke pemilik warung bahwa tidak ada air yang dibawa dari warung," ujarnya dilansir dari Kompas TV, Minggu (11/6/2023).
Rina menjelaskan, TRC PPA mendampingi ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda pada Kamis (8/6/2023).
"Hingga kemarin, tepat di hari Sabtu (10/6/2023), kami membuat Laporan Polisi (LP) dan sudah ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ibu korban," lanjutnya.
Polresta Samarinda juga telah memeriksa dua saksi, yakni ibu korban dan pemberi minuman.
Ditres Narkoba Polres Samarinda kemudian melakukan penjemputan terhadap dua orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
"Terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian," tegasnya.
Rina bersama TRC PPA Kaltim berharap kejadian ini dapat ditindaklanjuti dan terduga pelaku bisa secepatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena akibat dari kesengajaan memberikan air minum tersebut mengakibatkan ada balita yang menjadi korban dan mengalami gangguan kesehatan secara psikis dan fisik," ujar Rina.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo membenarkan kabar pelaporan terduga pelaku ke Polresta Samarinda.
"Masih dilidik (penyelidikan) dan masih ditunggu laporannya," ujarnya saat dihungi Kompas.com, Minggu (11/6/2023).
7. Tersangka 3 Orang
Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif terkontaminasi Metamfetamina (met) atau sabu.
Baca juga: Gawat, Bareskrim Endus Duit Kartel Narkoba Dipakai Pemilu 2024, Anggota DPRD Bandar
Tersangka dalam kasus ini ialah TR, seorang perempuan berusia 50 tahun, tetangga korban sendiri.
Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada bocah laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kompol Rengga.
Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasil.
Dijelaskan oleh Kuasa Hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) Dyah Lestari, ketiga terduga pelaku itu telah diamankan pada Jumat 9 Juni 2023 malam di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Awalnya Jumat malam Satresnarkoba mengamankan dua orang tapi masih saksi.
Kemudian pada Sabtu 10 Juni malam informasinya ada satu orang lagi yang diamankan.
"Jadi tiga orang," beber Dyah Lestari kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/6/2023).
Usai penangkapan itu, lanjutnya, ia mendampingi ibu korban untuk melakukan pelaporan resmi ke Mapolresta Samarinda.
"Saya hanya mendampingi ibu balita itu untuk membuat laporan dan BAP. Kalau status tiga orang itu masih belum tahu karena ranah kepolisian," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, membenarkan adanya tiga orang yang diamankan.
Namun ia menjelaskan, tak ada barang bukti pasti yang ditemukan.
Hanya sejumlah bong atau alat hisap sabu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS