Ibu Kota Negara

Lingkar Tambang Ilegal di IKN Nusantara, Polda Kaltim dan Badan Otorita Buat Satgas Terpadu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Tambang ilegal batu bara Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur - Lingkar tambang ilegal di IKN Nusantara. Polda Kaltim dan Badan Otorita buat Satgas terpadu berantas tambang ilegal.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara terkini.

Lingkar tambang ilegal di IKN Nusantara jadi topik yang menyita perhatian publik.

Polda Kaltim dan Badan Otorita membuat Satgas Terpadu untuk memberantas tambang ilegal di kawasan IKN Nusantara dan sekitarnya.

Hingga Mei 2023, polisi masih mendapati praktik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto menyebut pihaknya berhasil mengagalkan beberapa kasus tambang ilegal sepanjang 2023.

Dirinya membeberkan, setidaknya hingga Mei 2023 lalu, tercatat sebanyak 26 kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap.

'Yang menjadi prioritas kita, di sekitar IKN. Seperti di Bukit Tengkorak kemudian terutama di Penajam Paser Utara," ucapnya, Sabtu (1/7/2023).

Baca juga: Kemendagri Apresiasi Sikap Pemprov DKI Jakarta Dukung Pembangunan IKN Nusantara

Lebih lanjut, Imam meneruskan, pihaknya tak bergerak sendiri dalam hal penindakan tambang ilegal.

Namun juga melibatkan sejumlah instansi pengawasannya.

"Kami sudah bentuk Satgas, bahkan dikoordinir oleh Badan Otorita. Nanti jadi tim terpadu sama-sama turun di lapangan," tukas Imam.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap tindak tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kilometer 48, Samboja, Kutai Kartanegara pada akhir Maret 2023.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial DH dan H dengan barang bukti baru bara sebanyak 750 metrik ton.

Di mana keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini