IKN Nusantara

Otorita dan Polda Kaltim Bentuk Satgas, Sapu Bersih Tambang Ilegal di IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Sandrio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNKALTIM.CO - Pesta pora tambang ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur bakal segera berakhir.

Polda Kaltim bersama Badan Otorita IKN membentuk Satgas untuk menindak tambang ilegal batu bara yang berlokasi di sekitar IKN.

Diketahui, Puluhan tambang ilegal disinyalir beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara yang berada di Penajam Paser Utara.

”Koordinator Satgas nanti dari Otorita IKN.

Kami akan bersihkan tambang ilegal seperti di Bukit Tengkorak, Penajam,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (1/7/2023).

Penertiban tambang ilegal di IKN Nusantara menjadi prioritas, sebab semakin lama akan semakin merugikan.

Karena ilegal, maka penambang tidak membayar pajak yang harusnya menjadi pemasukan negara yang kemudian digunakan untuk kesejahteraan bersama.

Sebab ilegal juga penambang hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak kegiatannya.

Apalagi IKN Nusantara dibangun dengan konsep ’kota rimba’ atau kota yang dikelilingi hutan dan sinergi dengan alam.

Baca juga: Ciputra Siap Garap Lahan 300 Hektar di IKN Nusantara Jadi Hunian Terpadu

Baca juga: Ribuan Pekerja IKN Nusantara Terancam Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024, DPT Hanya 304

Hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim.

Yang terbaru pada pertengahan Mei 2023 lalu polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.

Mereka sudah pula diproses dan dijerat dengan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK.

Sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

”Sekali lagi, kami akan kami bersihkan,” tegas Kapolda Kaltim.

Selain itu, sebelumnya Polda Kaltim mengungkap tindak tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Km 48, Samboja, Kutai Kartanegara pada akhir Maret 2023.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial DH dan H dengan barang bukti baru bara sebanyak 750 metrik ton.

Keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

 

Berita Terkini