TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Obral hunian gratis dan hapus pajak penghasilan, jadi salah satu upaya pemerintah memobilisasi PNS ke IKN Nusantara.
Cukupkah hal itu menarik minat ASN pindah ke IKN Nusantara?
Diketahui, pemerintah terus menggenjot pembangunan berbagai infrastruktur hingga fasilitas di IKN Nusantara.
Tantangan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara, bukan hanya membangun segala infrastruktur dan fasilitas namun juga terkait para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: AMIN Tak Kompak? Anies Terus Kritik IKN Nusantara Saat Kampanye, Tapi Cak Imin Mau Lanjutkan
Baca juga: Mulai Muncul Orang Kaya Baru di IKN Nusantara, OJK Kaltim Tingkatkan Literasi Keuangan
Baca juga: Progres Pembangunan Rusun ASN di IKN Nusantara, Abdi Negara Siap-Siap Pindah Mulai Maret 2024
Pemerintah merencanakan pemindahan ASN ke IKN Nusantara mulai tahun 2024, dengan sederet insentif yang dipamerkan.
Sayangnya, obral insentif yang ditawarkan Pemerintah untuk ASN agar mau pindah ke IKN Nusantara ini disebut tidak cukup menarik minat ASN.
Diketahui, Pemerintah memberikan insentif kepada ASN untuk pindah ke IKN Nusantara mulai dari hunian gratis hingga yang terbaru adalah dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Namun, sederet insentif ini disebut tidak membuat ASN mau pindah ke IKN Nusantara.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPOOD) Armand Maulana menilai bahwa pemberian insentif saja tidak cukup menarik ASN pindah ke IKN.
Ada beberapa hal menurutnya yang harus dipastikan oleh pemerintah salam satunya sarana dan prasarana dasar seperti sarana pendidikan, kesehatan hingga sarana hiburan.
"Mereka itu memboyong keluarganya juga, pertimbangan belum ada sekolah, hiburan ini pasti menjadi pertimbangan mereka," kata Armand, Minggu (3/12) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id di artikel berjudul Obral Insentif Tidak Cukup Tarik Minat ASN Pindah ke IKN.
Arman menegaskan pemindahan ASN pada tahap awal ini harus sudah selaras dengan fasilitas yang ada di IKN.
Untuk itu komitmen pemerintah dalam menyiapkan fasilitas dasar tersebut menjadi penting.
Selain itu, Arman juga mengatakan pendekatan insentif saja juga tidak cukup.
Baca juga: Efek Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Pemerintah Bangun Rel Kereta 2.428 Km di Pulau Kalimantan
Menurutnya perlu pendekatan disinsentif seperti menegakkan aturan bahwa setiap ASN harus siap untuk ditugaskan di manapun termasuk di IKN.
Menurutnya, pendekatan disinsentif ini tidak banyak digaungkan oleh pemerintah.
Padahal, hal ini sudah tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
"Artinya pendekatannya bukan hanya insentif tapi disinsentif juga dalam arti kalau ada yang tidak mau dipindahkan ya harus pegang prinsip itu," pungkas Armand.
Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Iming-iming insentif untuk meramaikan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus di obral pemerintah.
Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan para pekerja yang mau pindah di IKN akan mendapatkan gaji 100 persen utuh atau tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21.
"Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung Pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara penuh," kata dalam Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal agenda Peluang Investasi IKN, dipantau secara daring, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usulan DPRD, Masuk Pasal RUU DKJ
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id di artikel berjudul Tebar Insentif, Pekerja IKN Bakal Terima Gaji Tanpa Potongan Pajak, Yon mengatakan insentif ini akan diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk ASN, pekerja swasta maupun pekerja outsourcing.
Namun demikian, pembebasan pajak ini hanya bersifat sementara. Pelaksanaan insentif akan di evaluasi secara bertahap sesuai kebutuhannya.
"Dari tingkat penghasilan mana pun pajaknya ditanggung pemerintah sampai dalam waktu tertentu," pungkas Yon.
Adapun terkait insentif ini secara detail akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pihaknya mengatakan bahwa saat ini rumusan PMK ini hampir rampung dan masuk tahap finalisasi.
Target Mulai Tugas di IKN 2024
Pemerintah mengebut pembangunan hunian untuk ASN di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Secara bertahap, para ASN ini akan bertugas di IKN mulai 2024 mendatang.
Diketahui, Presiden Jokowi menargetkan IKN menggantikan Jakarta pada 2024 tahun depan.
Sejumlah proyek infrastruktur dasar di IKN pun terus dikebut.
Baca juga: Sadap WA Pacar Pakai WhatsApp Web Tanpa Aplikasi, Ini Cara Sadap Whatsapp Tanpa Ketahuan Gratis
Kementerian PUPR tengah membangun Rumah Susun untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pegawai Pertahanan dan Keamanan (Hankam) di Ibu Kota Nusantara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto memperkirakan, proyek tersebut bisa tembus 15-20 persen pada akhir Desember 2023.
"Sekarang sudah selesai pondasi, diperkirakan sudah 15-20 persen, akhir Desember ini," kata Iwan saat ditemui di acara Water Art Installation, Indonesia Arena, Senayan, Jumat (1/12/2023).
Kementerian PUPR ditugaskan untuk membangun 47 tower Rusun ASN-Hankam di IKN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 9,4 triliun.
Ditargetkan sebanyak 10-12 tower rusun telah terbangun lengkap dengan furnitur pada Juni 2024 mendatang.
"Juni (2024) 10-12 tower (siap huni), full furnished," imbuh Iwan.
Secara keseluruhan, 47 tower Rusun ASN dan Hankam memiliki total 2.820 unit dengan luas 98 meter persegi untuk setiap unitnya.
Terdiri dari 31 tower untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit yang bisa menampung 5.580 orang.
Lalu, 7 tower untuk personel Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta 9 tower untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit yang menampung 2.880 personel.
Rusun ASN dan Hankam berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sub-WP 1A dengan total lahan seluas 45,91 hektar. (*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.