Program ini dirancang untuk memastikan akses pendidikan berkualitas hingga jenjang menengah, mencegah putus sekolah, serta meningkatkan partisipasi pendidikan.
Program PIP bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut dapat mengakses pendidikan berkualitas hingga jenjang pendidikan menengah.
Selain itu, PIP juga memiliki tujuan agar para siswa yang tengah belajar tidak mengalami putus sekolah sehingga bisa meneruskan pendidikannya hingga rampung.
Rincian Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:
SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun.
SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun.
SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun.
Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud Pakai HP
Siswa yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud dapat memeriksanya sebagai berikut:
- Buka browser di ponsel dan kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan hasil jawaban perhitungan kode keamanan yang ditampilkan.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima BLT KIP PIP Kemdikbud 2023.
Proses Pengajuan Sebagai Penerima Bantuan PIP
Siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dapat mengusulkan nama mereka melalui lembaga pendidikan atau sekolah.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain rapor, NIK dan NISN, KTP ortu/wali, dan Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
Baca juga: Cara Cek PIP SD SMP SMA/SMK Lewat HP 2023 Online dengan NIK dan NISN di Link pip.kemdikbud.go.id
Pengusulan nama dilakukan ke sistem Dapodik di sekolah masing-masing.
Penyebab Saldo PIP Kemdikbud 2023 Masih Rp0 Padahal Sudah Aktivasi Rekening
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud) telah mengumumkan nama-nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) per 30 Juni 2023.
Mereka yang namanya tercantum dalam daftar diimbau untuk segera melakukan aktivasi rekening untuk menerima dana PIP. Namun, bagaimana jika rekening sudah diaktifkan tetapi dana PIP masih saja Rp0 atau belum cair?
Penyebab Saldo PIP Kemdikbud Masih Rp0
Aktivasi rekening merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nominasi penerima PIP Kemendikbud 2023.
Setelah Anda terdaftar sebagai penerima PIP melalui SK Nominasi, langkah berikutnya adalah mengaktivasi rekening di bank penyalur yang sesuai.
Misalnya, BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI untuk Provinsi Aceh.
Setelah rekening diaktifkan, mungkin Anda akan menemui saldo masih kosong atau Rp 0.
Ini adalah hal yang wajar dan tidak perlu dikhawatirkan. Penyaluran dana akan dilakukan setelah peserta didik Anda ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK Penerima PIP oleh Puslapdik.
"Penyaluran akan dilakukan setelah peserta didik ditetapkan dalam SK Pemberian PIP oleh Puslapdik," kata akun resmi PIP, SobatPIP dikutip Jumat (11/8/2023).
Cara Aktivasi Rekening PIP
Selain soal kapan cair dan cara mengecek PIP sudah cair atau belum 2023 online di pip kemdikbud go id 2023, simak juga cara aktivasi rekening PIP.
Proses aktivasi dana PIP 2023 relatif mudah untuk siswa atau orangtua.
Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan langsung oleh siswa, orangtua/wali penerima PIP, atau diwakilkan kepada kepala sekolah.
Aktivasi ini dilakukan di bank penyalur yang sesuai dengan jenjang pendidikan:
- Jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B: Aktivasi di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C: Aktivasi di Bank Negara Indonesia (BNI).
- Jenjang SD hingga SMA wilayah Provinsi Aceh: Aktivasi di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Siswa yang telah mengaktifkan rekening akan dianggap sebagai Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP), dan dana PIP akan segera disalurkan ke dalam Buku Tabungan SimPel milik masing-masing siswa.
Pungli Program Indonesia Pintar di Jember Bikin Heboh
Bulan Maret 2023 lalu, Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan dugaan praktek pungutan liar (Pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, penyelidikan pungli PIP ini, berdasar pengaduan dari masyarakat.
"Kami serius mengambil langkah untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut," katanya, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya mayoritas laporan menyebut bahwa praktek Pungli dilancarkan oleh politisi partai politik, guru, hingga kepala sekolah yang tega menyunat dana bantuan PIP.
"Kisaran nominal Pungli antara 20-30 persen. Misalnya, bagi yang dapat PIP senilai Rp250 ribu atau Rp450 ribu, lantas disuruh membayar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," paparnya.
Jika menilai modus yang dilakukan oleh pelaku pungli ini, dilakukan melalui jejaring oknum politikus serta guru maupun kepala sekolah yang berkompromi, untuk memotong dana penerima PIP.
"Sengaja memanfaatkan keuntungan posisinya untuk melancarkan Pungli. Modusnya dengan meminta sebagian dari dana PIP kepada orang tua siswa," imbuhnya.
Ia juga menyebut korban Pungli PIP sangat rentan terhadap berbagai ancaman. Mengingat, mereka kebanyakan adalah orang tua siswa yang dalam aspek relasi kuasa berada dibawah tekanan pemilik akses terhadap bantuan dana pendidikan tersebut.
"Pemerintah memberi bantuan PIP dengan tujuan membantu biaya pendidikan untuk siswa dari kalangan keluarga tidak mampu. Maka dari itu, praktek Pungli PIP dilarang," urai Dika.
Oleh karena itu, Dika meminta semua orang tua siswa yang merasa telah menjadi korban Pungli, untuk tidak perlu takut melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Setiap identitas pelapor ,dijamin kerahasiaannya oleh kamu, supaya terjaga dari kemungkinan tindakan intimidasi," katanya.
Bantuan PIP terbagi dalam berbagai kategori, di antaranya keluarga miskin, siswa atas pertimbangan khusus yang diusulkan sekolah, dan pengajuan lewat partai politik langsung ke Kemendikbud.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi penerima PIP yang dari jalur usulan partai politik. Sebab, hal tersebut tanpa melalui proses verifikasi Dispendik.
"Yang kami ketahui hanya yang lewat dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tapi, yang dari konstituen partai politik tidak termonitor,"sebutnya.
Hadi bakal memilah antara data penerima PIP Dapodik dengan usulan partai politik. "Besok lebih detail dan jelasnya data-data itu,"katanya singkat. seperti dilansir Tribunjatim-timur.com di artikel berjudul Pungli Program Indonesia Pintar di Jember, Polisi Sebut ada Politisi, Guru, dan Sekolah Terlibat.
Informasi yang tengah dihimpun, Polisi menyelidiki praktek Pungli yang menyasar ke lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP ) di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember.
Itulah tadi ulasan cara mengecek PIP sudah cair atau belum 2023 online di pip kemdikbud go id 2023 dan kapan cair, bantuan PIP adalah singkatan dari?.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.