Pilpres 2024
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar. Laporan PDIP menyebut dugaan pelanggaran kampanye Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkanBadan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Diketahui, Ridwan Kamil yang telah tergabung dengan Partai Golkar termasuk salah satu tim sukses Prabowo-Gibran, paslon nomor urut 2 di Pilpres 2024.
Di Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil adalah Ketua Tim Kampanye Daerah Jabar.
Laporan dugaan pelanggaran kampanye PDIP ini dilayangkan ke Bawaslu Jabar, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Masuk Daftar Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Diperkenalkan Ridwan Kamil Sebagai Pendukung Prabowo
Baca juga: Prabowo, Ganjar atau Anies yang Paling Kuat di Jabar? Pembuktian Ridwan Kamil, Aher dan Solihin GP
Baca juga: Prabowo Akui Pernah Inginkan Ridwan Kamil Jadi Cawapresnya, Meski Disalip Gibran, Capres KIM Puji RK
Dalam laporan PDIP Jabar tersebut, Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil ini diduga berkampanye dalam Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Laporan PDIP Jabar tersebut sudah dilayangkan pada Selasa (16/1/2024).
"Kami sudah laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar," kata Anggota BBHAR PDIP Jawa Barat Naga Sentana saat dihubungi, Rabu (17/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Diduga Langgar Aturan Kampanye, PDI-P Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu.
Pelaporan itu berdasarkan video yang memperlihatkan Ridwan Kamil menghadiri acara tersebut dengan memakai jaket biru muda, warna yang dianggap identik dengan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video yang berdurasi 1.28 menit itu, terlihat Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir pada kegiatan tersebut untuk berjoget dan terlihat memberikan sesuatu dari saku celananya.
"Mirip dengan yang dia pakai di banner-banner yang tersebar di Jabar.
Pertama melibatkan diri dan mengikutsertakan DPD dalam kampanye kan tidak boleh,"
"Nah perkara ajakannya kita tidak langsung di lapangan, dapatkan video tersebut kita sih baru menduga memang masuk pelanggaran atau tidak kita serahkan ke Bawaslu," tambah Naga.
Naga menerangkan, pelaporan tersebut agar Ridwan Kamil dapat dipanggil oleh Bawaslu Jabar untuk menjelaskan peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, Bawaslu Jabar akan berkoordinasi dengan Bawaslu Tasikmalaya dalam penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut.
"Setelah itu akan diproses, karena lokusnya di Tasik mereaka akan berkoordinasi dengan Bawaslu Tasik menindaklanjuti laporan tersebut," kata Naga.
Profil Zilvia Iskandar dan Retno Pinasti, 2 Jurnalis Perempuan Moderator Debat Keempat Cawapres 2024 |
![]() |
---|
Iklan Videotron Anies di Bekasi Diturunkan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Kini Muncul di Banda Aceh |
![]() |
---|
DPRD Minta Gibran Mundur sebagai Walikota Solo karena Sering Cuti Kampanye, Pembelaan Gerindra |
![]() |
---|
Survei Elektabilitas Capres Januari 2024, Perbandingan Capres Terkuat di 38 Provinsi versi 4 Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.