TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus dugaan pengancaman capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menemui titik terang.
Di mana pria berinisial RA (25) asal Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tersebut kini ditetapkan tersangka atas dugaan pengancaman di media sosial.
RA diketahui berkomentar "Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya" di akun Instagram calon presiden nomor urut 1.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali berkomentar negatif di media sosial.
Baca juga: Ketakutan, Pengancam Tembak Anies Baswedan di Kalimantan Timur Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: Sosok Pelaku yang Ancam Tembak Kepala Anies di Mata Keluarganya, Kini Sudah Ditangkap Polisi
Yusuf menjelaskan, tersangka berkomentar tersebut karena tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres kemarin.
"Tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata 'Izin Bapak'," ujar Yusuf, Jumat (19/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," ucapnya.
Baca juga: Bukan Cuma AWK, Polisi Kini Buru Rifan Ariansyah Pelaku Lain Pengancam Tembak Kepala Anies
Yusuf mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai,kata dia, ujaran kebencian yang dilontarkan justru menimbulkan masalah hukum. (*)