TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam menyambut pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan menjadi fokus utama yang harus dijaga.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menegaskan bahwa meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka dilarang berkampanye dan harus tetap netral.
"ASN sudah paham bahwa dalam pemilu legislatif dan presiden ini mereka dituntut harus netralitas," ujar Muhaimin kepada TribunKaltim.co di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut, Sekda Muhaimin menyatakan bahwa pesan ini sebenarnya sudah berulang kali disosialisasikan oleh Bawaslu bahkan Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Masud.
Baca juga: 250 Ribu Calon ASN Siap Bekerja di IKN Nusantara, Seleksi Mulai Maret, Formasi-Cara Daftar CPNS 2024
Sebagai abdi negara kata dia, ASN sudah diatur dalam undang-undang yang diwajibkan netral dalam pelaksanaan pemilu serta memberikan contoh positif di masyarakat.
Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN diwajibkan menjaga netralitas, yang mencakup ketidakberpihakan terhadap pengaruh dan kepentingan politik eksternal.
Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu, sebagai langkah konkret dalam menjaga integritas ASN selama proses politik ini.
Baca juga: Udin Mulyono Klarifikasi di Bawaslu Bontang soal Ajak Lurah Pilih Caleg Tertentu
Sekda Muhaimin menegaskan ada sanksi tegas yang menanti setiap ASN yang kedapatan terlibat dalam kegiatan politik hingga melanggar netralitas ASN.
(*)