TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil suara sementara Caleg artis Dapil Jatim 1: ada Arzeti Bilbina, Ahmad Dhani hingga Chef Arnold.
Hasil perolehan suara sementara calon legislatif (caleg) artis di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jateng) 1 ini dipantau per Minggu (18/2/2024).
Pada Pemilu 2024 ini, banyak caleg artis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, termasuk di Dapil Jatim 1.
Ada nama-nama caleg artis di Dapil Jatim 1 meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo.
Baca juga: Dede Sunandar Nyesal Terlanjur Jual 2 Mobil? Nasib Para Artis yang Nyaleg Versi Real Count Sementara
Caleg artis di Dapil Jatim 1 diisi oleh Arzeti Bilbina dari PKB, Ahmad Dani (Gerindra), Andre Hehanussa (PDIP), Krisna Mukti (Nasdem), dan Chef Arnold (Perindo).
Sebagai informasi, Arzeti Bilbina sudah dua periode menjadi anggota DPR RI di dapil yang sama.
Selain itu aktor Krisna Mukti yang sempat sukses menjadi anggota DPR RI 2014-2019, juga kembali maju di Dapil Jatim 1 lewat partai Nasdem.
Sementara Ahmad Dani, Andre Hehanussa dan Arnold Poernomo alias Chef Arnold menjadi caleg artis baru yang terjun di Dapil Jatim 1.
Hasil Perolehan Suara Sementara Caleg Artis di Dapil Jatim 1
Berdasarkan pantauan dari website KPU, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Hasil Suara Sementara Caleg Artis Dapil Jatim 1: Arzeti Bilbina, Ahmad Dhani hingga Chef Arnold, Arzeti Bilbina mendapat perolehan suara sementara sebanyak 22.849.
Arzeti berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak dari sejumlah caleg PKB.
Jumlah suara sementara Arzeti terpaut sekitar 2000 suara dari Syaikhul Islam yang meraih suara terbanyak di PKB Dapil Jatim 1.
Lalu, Ahmad Dhani yang nyaleg lewat Partai Gerindra mendapatkan jumlah suara sebanyak 29.693.
Pentolan band Dewa 19 itu menempati urutan kedua perolehan suara terbanyak di antara caleg Gerindra lainnya.
Suara Ahmad Dhani menjadi nomor dua perolehan suara terbanyak setelah Ir. Bambang Haryo Soekartono yang mendapatkan jumlah suara sebanyak 32.313.
Sementara penyanyi Andre Hehanusa yang nyaleg dari PDI Perjuangan di Dapil Jatim I berhasil mendapatkan suara sebanyak 5.969.
Jumlah suaranya disalip oleh sejumlah caleg lainnya dari PDIP.
Andre Hehanusa kalah atas perolehan suara dari caleg Puti Guntur Soekarno yang mendapatkan suara sebanyak 26.979.
Kemudian artis Krisna Mukti hanya mendapatkan suara sebanyak 5.898.
Di internal Partai Nasdem, suara Krisna Mukti dikalahkan oleh sejumlah caleg lain.
Salah satunya dikalahkan oleh Lita Machfud Arifin yang menempati urutan pertama dan mendapatkan jumlah suara sebanyak 18.750.
Adapun caleg artis terakhir ada chef Arnold yang mendapat suara sebanyak 3.130.
Juri Master Chef itu menempati posisi urutan keempat dibandingkan perolehan suara caleg Perindo lainnya.
Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara caleg artis di Dapil Jabar per Minggu, 18 Februari 2024 pukul 17.35 WIB:
Caleg Artis Dapil Jatim 1
- Arzeti Bilbina Setyawan (PKB): 22.849, berada di posisi kedua terbanyak di antara 10 caleg PKB lainnya.
- Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra): 29.693, berada di posisi kedua terbanyak di antara 10 caleg Gerindra lainnya.
- Andre Hehanusa (PDIP): 5.969, berada di posisi ketujuh terbanyak di antara 10 caleg PDIP lainnya.
- Krisna Mukti (Nasdem): 5.898, berada di posisi kelima terbanyak di antara 10 caleg Nasdem lainnya.
- Arnold Poernomo (Perindo): 3.130, berada di posisi keempat terbanyak di antara 10 caleg Perindo lainnya.
*)Disclaimer:
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nasib Artis yang Bertarung di Pileg 2024, Siapa Lolos Ke Senayan, dari Ahmad Dhani Hingga Ayu Azhari
Cara cek rekapitulasi hasil pemilu legislatif lewat pemilu2024.kpu.go.id
Cek rekapitulasi hasil pemilu legislatif DPRD Kab/Kota 2024 lewat pemilu2024.kpu.go.id sebenarnya cukup mudah.
Real count hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah dapat dipantau oleh publik melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Real count Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) bisa dipantau langsung oleh publik dengan mengakses laman resmi KPU.
Update dan live streaming real count dapat diakses melalui pemilu2024.kpu.go.id.
Di dalamnya, publik bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Publik dipersilakan memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya.
Dalam situs ini, terdapat dua jenis data hasil penghitungan suara yang tersaji.
Ada data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis lewat teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).
Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.
Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Tahun ini, rencananya real count akan dilakukan sampai dengan Kamis, 15 Februari 2024.
Apabila seluruh suara sudah dihitung, real count oleh KPU selanjutnya akan digunakan sebagai dasar keputusan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.
Link Real Count KPU, KLIK>>>
Informasi yang tercantum di real count KPU
Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum, setidaknya ada tiga informasi yang ditunjukkan dalam real count KPU.
Berikut di antaranya:
* Informasi yang terdapat dalam info pemilu, ditujukan untuk kepentingan umum
* Informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU
* Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Baca juga: Kabar Mpok Atiek Sekarang, dulu Pelawak Kondang Kini Jualan Es Cincau Rp 15 Ribu, Artis Sering Beli
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos memastikan bahwa publik bisa mengakses form C. Hasil melalui laman penghitungan real count di infopemilu.kpu.go.id.
Betty menyampaikan, informasi yang dibuka ke publik berupa foto formulir C. Hasil yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi SiRekap.
Selain itu, data hasil pembacaan formulir C.Hasil juga akan diunggah dalam bentuk diagram.
Dengan begitu, publik bisa mengetahui rekapitulasi suara peserta Pemilu 2024.
Rekapitulasi Berjenjang
KPU menyebut penghitungan suara secara resmi (real count) tetap akan dilakukan KPU lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 2024, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (14/2/2024).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.
Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.
Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.
Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.
Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham.
Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll
Quick count, real count, dan exit poll adalah metode hitung cepat hasil pemungutan suara dalam Pemilihan Umum.
Meski sama-sama memberikan hasil perolehan suara peserta Pemilu, ketiganya memiliki perbedaan mendasar.
Terutama pada sumber dan juga metodenya.
Penting untuk memahami apa itu quick count, real count, dan exit poll, agar bisa dengan bijak dalam mengetahui dan menerima hasil penghitungan suara Pemilu.
Lantas, apa pengertian dan perbedaan di antara ketiganya?
Quick count adalah adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.
Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.
Dikutip dari laman Kompas.com (10/12/2020), hasil quick count Pemilu 2024 biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.
Terkait update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.
Penting menjadi catatan bahwa, hasil hitung cepat Pemilu bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.
Berbeda dengan pengumuman quick count, hasil real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU.
Real count adalah penghitungan suara dari semua TPS dengan menggunakan data formulir C.
Dan biasanya proses penghitungan real count membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count.
Dan paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.
Perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Dan masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi KPU.
Exit poll sekilas hampir sama dengan quick count, yang juga merupakan metode hitung cepat dengan mengambil sampel dari TPS sebagai sampel.
Diberitakan Kompas.com (17/4/2019), exit poll adalan penghitungan suara menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.
Exit poll mendata pendapat dari satu responden lelaki dan satu responden perempuan dari setiap TPS sampel.
Ini berbeda jika dibandingkan dengan metode quick count yang basis respondennya adalah formulir C1 plano.
Jadi, dalam penghitungan exit poll, peneliti memilih secara acak pemilih yang keluar dari bilik suara yang selesai memilih.
Mereka disodori sejumlah pertanyaan seperti “Puas dengan pemilu?” hingga “Siapa yang tadi dipilih?”.
Dari penjelasan di atas, sudah diketahui dengan jelas pengertian dan juga perbedaan antara ketiga metode penghitungan suara tersebut.
Perbedaan quick count dan real count adalah pada tim surveynya.
Quick count bukanlah hasil resmi, sedangkan real count adalah hasil resmi dari KPU.
Kemudian perbedaan quick count dan exit poll terletak pada sumber datanya, di mana quick count basisnya formulir C1 plano, sedangkan exit poll menggunakan responden pemilih.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.