TRIVUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.
Timnas AMIN nilai Yusril Ihza Mahendra sesat pikir soal hak angket.
Co-Captain Tim Pemenangan Nasional alias Timnas AMIN, Sudirman Said sebut gejolak terjadi akibat menabrak norma bukan hak angket.
Ya, Sudirman Said merespons pernyataan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, soal hak angket belum lama ini.
Baca juga: PDIP Makin Bulat Layangkan Hak Angket, Adian: Siapa Yang Mendiamkan Kecurangan Dia Berlaku Curang
Baca juga: Jokowi dan Koalisi Prabowo-Gibran Bakal Cegah Hak Angket, Pengamat Singgung Situasi Nasdem dan PKB
Baca juga: TKN Buka Pintu Buat Kubu Ganjar dan Anies yang Mau Gabung, Syaratnya Ikuti Aturan Prabowo-Gibran
Menurut dia, pernyataan Yusril ini merupakan salah satu cara pandang yang salah atau sesat pikir.
Di mata Sudirman, masalah utamanya bukan pada hak angketnya.
Justru Sudirman berpandangan hak angket DPR soal kecurangan pemilu akan membuka peluang untuk menciptakan kestabilan politik.
"Hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi dan sebagainya," tandas Sudirman.
Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menanggapi isu hak angket DPR terhadap pemerintah atau KPU.
Yusril menjelaskan, untuk mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya khususnya Pilpres, bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi.
Bukan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU.
Yusril menjelaskan, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Baca juga: Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Kuasai Suara Pulau Jawa, Minus DKI Jakarta
Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.
Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Selain itu, Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan, bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran sebut akan Libatkan Jokowi, Susun Kabinet hingga Tentukan Arah Kebijakan
Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," ucap dia.
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," imbuh Yusril.
Dia menerangkan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan menciptakan kepastian hukum.
Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari.
"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril.
Baca juga: Yusril Pasang Badan Buat Prabowo-Gibran, Pastikan Hak Angket tak Bisa Rubah Hasil Pilpres 2024
Selain itu, dia menambahkan, pernyataan pendapat presiden melanggar ketentuan pasal 7B UUD 1945 itu harus diputus MK.
Jika MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR. Kemudian, tergantung kepada MPR mau apa tidak.
"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," tandas Yusril. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singgung Pola Pikir Sesat, Timnas AMIN Balas Yusril soal Hak Angket Bikin Negara Bergejolak