TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pemuda berusia usia 19 tahun berinisial Y harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Kubar.
Hal ini setelah Y kedapatan menyimpan narkotika jenis sabun di rumahnya yang terletak di Kampung Rejo Basuki, Barong Tongkok, Kutai Barat.
Baca juga: Polres Kubar Akan Gelar Operasi Keselamatan Mahakam, Ini Sasarannya
Kepada polisi, Y mengaku barang haram seberat 0,35 gram itu adalah sabu dan miliknya.
"Kami sebelumnya menerima informasi dari warga dan lakukan penggerebekan alhasil kami amankan Y di rumahnya," tegas Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, Rabu (6/3/2024) pukul 16.00 tadi.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Kampung Mencimai Diamankan Polres Kubar
Barang bukti berupa satu poket sabu itu ditemukan dalam bekas bungkus rokok.
"Di dalamnya berisi potongan sedotan kuning dan poket sabu-sabu," tegasnya.
Selanjutnya, kata Wawan, Y dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Intinya kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika. Jadi kami imbau kepada warga agar melapor jika mendengar atau mengetahui terkait narkoba," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.