PPDB 2024

Verifikasi Kartu Keluarga untuk Daftar PPDB SMP Jakarta 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Akun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Suasana PPDB di SMPN 2 Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Senin (26/06/2023).Verifikasi Kartu Keluarga untuk daftar PPDB SMP Jakarta 2024, ini syarat dan cara pengajuan akun.

TRIBUNKALTIM.CO - Verifikasi Kartu Keluarga untuk daftar PPDB SMP Jakarta 2024, ini syarat dan cara pengajuan akun.

Calon peserta didik baru (CPDB) di Jakarta wajib untuk melakukan verifikasi kartu keluarga untuk mendaftar PPDB.

Mulai Senin (27/5/2024) PPDB DKI Jakarta menjadwalkan calon peserta didik baru (CPDB) untuk SMP mengajukan akun dan verifikasi kartu keluarga.

Supaya tidak terjadi kesalahan, berikut alur mengajukan akun untuk PPDB Jakarta jenjang SMP.

Baca juga: Resmi Terjawab PPDB SD SMP SMA DKI Jakarta 2024 Kapan Dibuka, Langsung Akses ppdb.jakarta.go.id 2024

CPDB yang bisa mengikuti PPDB 2024/2025 pada SMPN adalah yang berdomisili atau tinggal di Jakarta dan tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan Disdukcapil paling lama 10 Juni 2023.

Bagi Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 Karen perubahan data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili maka KK bisa dipakai.

Dengan catatan KK yang telah diverifikasi Oleh tim verifikator Satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.

CPDB yang bisa mengikuti PPDB 2024 adalah yang terdaftar di sekolah negeri dan swasta pada jenjang yang dituju.

Simak alur pendaftaran PPDB Jakarta 2024 berikut ini :

1. Pengajuan Akun

Calon peserta didik baru melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun' sesuai jenjang;
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
  4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
  5. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
  6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi;
  7. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

Baca juga: Resmi! Terjawab PPDB Jakarta 2024 Kapan Dibuka, Cek Juga Tanggal/Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2024

2. Cek Status Pengajuan Akun dan KK

Calon peserta didik baru dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

3. Aktivasi PIN/Token

Calon peserta didik, orang tua, wali yang telah memiliki PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta;
  • Mengganti PIN/token dengan password;
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/token, dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

Calon peserta didik, orang tua, wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Melakukan log in dengan cara input Nomor Peserta dan password;
  • Memilih sekolah tujuan;
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

5. Memantau Hasil Seleksi

Calon peserta didik, orang tua, wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB dengan cara:

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
  • Memilih jenjang dan jalur yang sesuai;
  • Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.
  • Kuota Jalur Prestasi jenjang SMP

- Untuk prestasi akademik sebanyak 18 persen dari daya tampung

- Untuk non akademik sebanyak 5 persen dari daya tamping.

Penyeleksian dengan cara :

a. Total pembobotan indeks prestasi akademik

b. Urutan pilihan sekolah dan

c. Waktu mendaftar

Jika jumlah CPDB lewat Jalur Prestasi non akademik melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan :

- Total pembobotan indeks prestasi non akademik

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

Tetapi jika Kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dilimpahkan PPDB tahap 2

Kuota jalur zonasi SMP

- Kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung

Seleksi jalur zonasi

Aturan Prioritas PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 202 4:

1. Zona Prioritas 1

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Jenjang SMP-SMA:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah

Waktu mendaftar.

PPDB jalur afirmasi SMP

- Kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung termasuk anak disabilitas 2 peserta didik per rombongan belajar

- Seleksi jalur afirmasi

a. Afirmasi Prioritas pertama CPDB terdiri dari anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid19 dan penyandang disabilitas.

b. Afirmasi Prioritas kedua : pemegang KJP plus mash aktif, anak sopir mitra Transjakarta yang mengemudi bus Cecil, anak pekerja/buruh pemegang kartu pekerja Jakarta dań penerima program Indonesia Pintar

c, Afirmasi Prioritas pertama tidak dilakukan proses seleksi

-Jika jumlah pendaftar pertama bagi penyandang disablitas melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan zona Prioritas, usia dari yang tertua ke muda, frutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar

-Jika jumlah pendaftar Prioritas afirmasi kedua melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasar zona Prioritas, unutan pilihan sekolah, total pembobotan indeks prestasi akademik dań waktu mendaftar

-Jika jalur afirmasi penyandang disabilitas tidak memenuhi kuota maka dilimpahkan ke jalur afirmasi Prioritas kedua, dan bila tidak terpenuhi kagu mąką masuk ke PPDB tahap dua. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Syarat Kartu Keluarga yang Bisa Dipakai untuk Daftar PPDB SMP DKI Jakarta 2024

Berita Terkini