Pilkada 2024

Jumlah TPS di Kaltim pada Pilkada 2024 Berkurang, Pemetaan Dilakukan KPU untuk Dukung Pantarlih

Jumlah TPS di Kaltim pada Pilkada 2024 berkurang, pemetaan dilakukan KPU untuk mendukung pantarlih lakukan coklit.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita saat menjelaskan terkait berkurangnya jumlah TPS pada Pilkada 2024, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) berkurang. 

TPS di Kaltim berkurang dari awalnya 11.441 TPS pada saat pileg dan pilpres menjadi 6.229 TPS pada Pilkada 2024.

Hal itu merupakan hasil uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 pada 23 April 2024 lalu. 

“Dibahas disitu jumlah maksimal pemilih per TPS. KPU pusat menyetujui bahwa jumlah setiap pemilih di TPS maksimal menjadi 600 orang,” kata Iffa Rosita, Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan Program, Data dan Informasi KPU Kaltim, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Petroleum LR China Ingin Ekspor Kelapa Sawit, Berniat Bangun Pabrik hingga Dermaga di Kaltim

Pemetaan juga dilakukan pihaknya, agar bisa mendukung tugas dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Sudah kami lakukan pemetaan, bentuk dukungan untuk kawan-kawan pantarlih dalam melakukan (coklit),” imbuh Iffa.

Iffa mengungkapkan dalam pemungutan suara sebelumnya, jumlah surat suara jauh lebih banyak, sehingga diatur paling banyak 300 pemilih per satu TPS. 

Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024 Terbaru: Cek Elektoral Isran, Rudy dan Andi Harun, Ada Perubahan?

Hal itu dikarenakan lima jenis pemilihan yakni pilpres, pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD RI.

“Sementara Pilkada hanya dua jenis surat suara pilgub dan pilwali atau pilbup, dengan pemilihan diatur paling banyak 600 pemilih per satu TPS,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved