TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini pengumuman PPDB Balikpapan 2024 untuk SMA/SMK tahap kedua, akses link untuk mengetahui lulus atau tidak.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 tahap 2 jenjang SMA/SMK dibuka hingga 26 Juni kemarin.
Tahap kedua in merupakan jalur Reguler SMK dan jalur Zonasi SMA.
Hasil akhir pengumuman PPDB Balikpapan 2024 dapat diketahui secara online hari ini sesuai jadwalnya, Jumat (28/06/2024).
Nantinya, jika lulus di sekolah tersebut, siswa baru akan melakukan daftar ulang pada tanggal 1-3 Juli 2024.
Baca juga: Bingung Daftar PPDB Online, Orangtua Murid di Kutai Kartanegara Datangi Sekolah
Bagaimana cara mengecek hasil seleksi PPDB Balikpapan 2024 tahap 2 tersebut?
Berikut caranya.
1. Buka laman PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA atau SMK (Cabdin Balikpapan Siap PPDB) atau dengan KLIK DI SINI
2. Masukkan nomor pendaftaran peserta
3. Klik Cari
4. Hasil PPDB Balikpapan 2024 pada peserta yang bersangkutan akan muncul
Anda juga bisa memantau seleksi data siswa secara keseluruhan berdasarkan sekolah SMA atau SMK yang dituju.
1. Buka laman PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA atau SMK dengan KLIK DI SINI
2. Pilih jalur pendaftaran dan jenjang yang dipilih, SMA atau SMK, misalnya jalur Zonasi SMA
3. Pilih Seleksi pada menu kemudian pilih sekolah yang ingin dipantau, misalnya SMAN 2 Balikpapan
4. Anda akan melihat hasil seleksi pemeringkatan PPDB Balikpapan 2024
Link Pendaftaran
Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/.
Informasi lengkap lainnya seputar PPDB 2024 jenjang SMA juga dapat di akses pada link tersebut.
Daftar Ulang
Pastikan untuk menyiapkan berkas yang diperlukan untuk Daftar Ulang.
Daftar Ulang Peserta Didik yang Diterima dilakukan Mulai Tanggal 1 Juli 2024 - 3 Juli 2024.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website masing masing sekolah tujuan, yang tertera pada tampilan awal PPDB 2024.
Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024;
- Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;
- memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024 atau surat keterangan lulus bagi calon peserta didik yang lulus tahun 2024;
- memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d semester 5);
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
- Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
- Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
- SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB;
- PPDB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
- PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;
- Persyaratan PPDB SLB/ SKh selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.
Ketentuan usia
1. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 1 dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau
- Surat keterangan lahir Asli yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin persyaratan umum No.1 dikecualikan untuk Peserta Didik dengan kriteria pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus (Inklusi);
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketentuan tambahan
1. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah SMA dan atau direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk SMK.
2. Ketentuan terkait persyaratan usia (khusus calon peserta didik lulusan Tahun 2023) sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 6 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Cara Daftar
- Akses laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/
- Kemudian melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
- Lalu unggah dokumen persyaratan
- Jika sudah, pilih sekolah tujuan
- Peserta kemudian mencetak bukti pengajuan pendaftaran
- Peserta nunggu verifikasi pendaftaran secara online yang akan dilakukan oleh Operator Sekolah
- Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/
Jadwal Pelaksaanaan PPDB Balikpapan 2024
- Sosialisasi: 27 April - 31 Mei 2024
- Pra pendaftaran untuk Jalur Prestasi/Perpindahan Orang Tua/Luar Kota, Lulusan Tahun 2022, 2023, Paket B: 3 - 7 Juni 2024
- Pendaftaran Tahap 1 untuk Jalur Prestasi/Afirmasi/Perpindahan orang tua / Luar Kota dan Anak kandung Guru, Lulusan Tahun 2022, 2023, Paket B: 10 - 14 Juni 2024
- Pengumuman Tahap 1: 19 Juni 2024
- Pendaftaran Tahap II untuk Jalur Reguler SMK dan Jalur Zonasi SMA: 20 - 26 Juni 2024
- Pengumuman Jalur Reguler SMK/Zonasi SMA: 28 Juni 2024
- Daftar Ulang Peserta Didik yang Diterima: 1 - 3 Juli 2024
- Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024
- Pelaksanaan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 15 - 17 Juli 2024
- Hari pertama proses KBM: 18 Juli 2024
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim