PPDB 2024

Jadwal Daftar Ulang PPDB Balikpapan 2024 SMA/SMK dan Syaratnya, Pastikan Sudah Siapkan Bekas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB BALIKPAPAN 2024 - Jadwal daftar ulang dan syaratnya, pastikan sudah siapkan berkas.

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal daftar ulang PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA/SMK lengkap syaratnya, pastikan sudah menyiapkan berkas.

Kemarin, PPDB Balikpapan 2024 tahap kedua SMA/SMK sudah diumumkan, Jumat (28/06/2024).

Setelah dinyatakan lulus PPDB Balikpapan 2024 baik tahap 1 atau 2, calon siswa perlu melakukan daftar ulang.

Pengumuman daftar ulang PPDB Balikpapan 2024 dapat dilihat melalui LINK DI SINI.

Sesuai jadwalnya, daftar ulang untuk tahap 1 dan 2 dilakukan pada tanggal 1-3 Juli 2024.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman PPDB Balikpapan 2024 SMA/SMK Tahap 2, Akses Link untuk Cek Lulus atau Tidak

Pastikan membawa berkas sesuai syarat yang diberikan sekolah saat daftar ulang.

Syarat daftar ulang setiap sekolah bisa saja berbeda, Anda harus mengeceknya kembali di website sekolah masing-masing

Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.

Berikut syarat daftar ulang berdasarkan website SMAN 1 Balikpapan.

Laman pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA. (cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com)

1. Tanda bukti diterima sebagai peserta didik baru 2024

2. Asli surat pernyataan keaslian dokumen

3. Asli surat pernyataan orang tua dan calon peserta didik tentang kesanggupan mengikuti peraturan sekolah yang dibubuhi materi (terdapat pada website sekolah)

4. Asli dan fotokopi SKL yang memuat nilai

5. Asli dan fotokopi rekap nilai rapor semester 1-5

6. Asli dan fotokopo KK dan KTP kepala keluarga

7. Pas foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 1 lembar (latar bebas)

8. Asli surat keterangan sebagai warga di lingkungan RT Prioritas (jalur RT Prioritas)

9. Asli dan fotokopi Program Keluarga Sejahtera atau Kartu Program Harapan dan KIP (jalur Afirmasi)

10. Asli dan fotokopi surat tugas perpindahan orang tua (jalur perpindahan tugas orang tua/luar daerah)

11. Asli dan fotokopi NUPTK dan surat keterangan kepala sekolah dari satuan pendidikan di mana guru dan tenaga pendidikan tersebut bertugas (jalur calon peserta didik anak GTK)

12. Asli dan fotokopi sertifikat kejuaraan prestasi akademik atau non akademik atau sertifikat tahfidz alquran dari lembaga tahfidz dan keagamaan non islam (jalur prestasi)

13. Asli surat keterangan bebas narkoba

Bagaimana cara mengecek hasil seleksi PPDB Balikpapan 2024 tahap 2?

Berikut caranya.

1. Buka laman PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA atau SMK (Cabdin Balikpapan Siap PPDB) atau dengan KLIK DI SINI

2. Masukkan nomor pendaftaran peserta

3. Klik Cari

4. Hasil PPDB Balikpapan 2024 pada peserta yang bersangkutan akan muncul

Anda juga bisa memantau seleksi data siswa secara keseluruhan berdasarkan sekolah SMA atau SMK yang dituju.

1. Buka laman PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA atau SMK dengan KLIK DI SINI

2. Pilih jalur pendaftaran dan jenjang yang dipilih, SMA atau SMK, misalnya jalur Zonasi SMA

3. Pilih Seleksi pada menu kemudian pilih sekolah yang ingin dipantau, misalnya SMAN 2 Balikpapan

4. Anda akan melihat hasil seleksi pemeringkatan PPDB Balikpapan 2024

Link Pendaftaran

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/.

Informasi lengkap lainnya seputar PPDB 2024 jenjang SMA juga dapat di akses pada link tersebut.

Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024;

- Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;

- memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024 atau surat keterangan lulus bagi calon peserta didik yang lulus tahun 2024;

- memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d semester 5);

- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;

- Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;

- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

- Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;

- SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB;

- PPDB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;

- PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;

- Persyaratan PPDB SLB/ SKh selain memperhatikan usia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Ketentuan usia

1. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 1 dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran atau

- Surat keterangan lahir Asli yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin persyaratan umum No.1 dikecualikan untuk Peserta Didik dengan kriteria pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:

- Menyelenggarakan Pendidikan khusus;

- Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus (Inklusi);

- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ketentuan tambahan

1. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah SMA dan atau direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk SMK.

2. Ketentuan terkait persyaratan usia (khusus calon peserta didik lulusan Tahun 2023) sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum poin No. 6 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Cara Daftar

- Akses laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/

- Kemudian melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online

- Lalu unggah dokumen persyaratan

- Jika sudah, pilih sekolah tujuan

- Peserta kemudian mencetak bukti pengajuan pendaftaran

- Peserta nunggu verifikasi pendaftaran secara online yang akan dilakukan oleh Operator Sekolah

- Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/

Jadwal Pelaksaanaan PPDB Balikpapan 2024

- Sosialisasi: 27 April - 31 Mei 2024

- Pra pendaftaran untuk Jalur Prestasi/Perpindahan Orang Tua/Luar Kota, Lulusan Tahun 2022, 2023, Paket B: 3 - 7 Juni 2024

- Pendaftaran Tahap 1 untuk Jalur Prestasi/Afirmasi/Perpindahan orang tua / Luar Kota dan Anak kandung Guru, Lulusan Tahun 2022, 2023, Paket B: 10 - 14 Juni 2024

- Pengumuman Tahap 1: 19 Juni 2024

- Pendaftaran Tahap II untuk Jalur Reguler SMK dan Jalur Zonasi SMA: 20 - 26 Juni 2024

- Pengumuman Jalur Reguler SMK/Zonasi SMA: 28 Juni 2024

- Daftar Ulang Peserta Didik yang Diterima: 1 - 3 Juli 2024

- Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024

- Pelaksanaan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 15 - 17 Juli 2024

- Hari pertama proses KBM: 18 Juli 2024

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkini