Gerindra Dukung Rudy Mas’ud–Seno Aji

Prabowo Subianto Serahkan SK Resmi ke Rudy Mas’ud-Seno Aji untuk Pilgub Kaltim 2024, Sudah 41 Kursi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA KALTIM 2024 - Bakal calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur yakni Rudy Mas’ud dan Seno Aji saat menerima SK DPP Partai Gerindra yang diberikan langsung oleh Prabowo Subianto, didampingi Anggota DPR RI dapil Kaltim fraksi Gerindra, G. Budisatrio Djiwandono.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menyerahkan Surat Keputusan resminya kepada Rudy Masud-Seno Aji.

SK ini berkaitan dengan keduanya yang maju dalam kontestasi Pilkada Kaltim 2024.

Dalam pertemuan ini, Presiden terpilih periode 2024–2029 tersebut menyerahkan kepada bakal calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim ini didampingi Anggota DPR RI dapil Kaltim fraksi Gerindra, G. Budisatrio Djiwandono.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim, Seno Aji saat dihubungi menegaskan ada beberapa pesan dari Prabowo Subianto.

Baca juga: Rudy Mas’ud Wawancara Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilgub Kaltim 2024 di DPP PPP

“Dalam acara serah terima SK tersebut ketua umum partai Gerindra dan juga presiden terpilih Prabowo Subianto berpesan untuk selalu menjaga stabilitas politik di kaltim, serta mendukung kegiatan IKN,” ujar Seno Aji yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim, Senin (1/5/7/2024).

Melihat dukungan ini, tentunya kedua bapaslon memiliki jumlah kursi besar dalam mengarungi Pilgub Kaltim 2024.

Sebagai informasi, sebelumnya beberapa partai politik (parpol) sudah memberikan surat rekomendasi dukungan resminya terhadap pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aji dan telah diputuskan langsung oleh masing-masing DPP parpol. 

Rudy Mas'ud-Seno Aji telah mengantongi dukungan 16 kursi, yaitu:

  • PKB 6 kursi;
  • PAN 4 kursi;
  • PKS 4 kursi;
  • dan 3 NasDem.

Jumlah kini semakin ‘gemuk’ menjadi 41 kursi setelah Golkar dengan 15 kursi serta Gerindra yang punya 10 kursi menyatakan dukungan untuk kedua kadernya ini.

Ilustrasi Pilgub Kaltim 2024, proses demokrasi menentukan kepala daerah untuk lima tahun mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Prasyarat di Pilgub sendiri perlu minimal 20 persen dukungan partai pemilik kursi di DPRD Kaltim periode 2024-2029. 

Terdapat total 55 kursi di DPRD Kaltim sehingga untuk mendaftar di Pilgub perlu paling sedikit didukung partai atau gabungan partai dengan dengan jumlah keterwakilan 11 kursi.

Baca juga: Alasan Seno Aji Bersama Rudy Masud Sambangi PWNU Kaltim di Samarinda, Terungkap Reaksi Abu Bakar

Parpol yang tersisa kini hanya PDIP dengan 9 kursi, PPP dan Demokrat masing–masing 2 kursi, yang sampai saat ini belum menyatakan kemana arah dukungannya.

(*)

 

 

Berita Terkini