PPPK 2024

Link Pendaftaran PPPK 2024 sscasn.bkn.go.id dan Jadwal, Perbedaan dengan CPNS

Penulis: Doan Pardede
Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDAFTARAN PPPK 2024 - (ilustrasi) Kapan pendaftaran PPPK 2024? Inilah link pendaftaran CPNS 2024 dan jadwal, jenjang karir dan perbedaan P3K dengan CPNS.

Pelamar yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi akan diumumkan sebagai calon PPPK dan diangkat setelah penandatanganan perjanjian kerja.

Perbedaan CPNS dan PPPK

Selain soal jadwal seleksi PPPK 2024, persyaratan pendaftaran di link sscasn.bkn.go.id, simak juga perbedaan PPPK dan CPNS:

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.

Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.

Baca juga: Cermati Perbedaan CPNS dan PPPK Sebelum Daftar Via Link Pendaftaran SSCASN sscasn.bkn.go.id 2024

2. Perbedaan CPNS dan PPPK pada Gaji dan tunjangan

Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Halaman
1234

Berita Terkini