TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Dugaan kasus Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang Dokter berinisial (L) di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung (RAPB), kini sudah di tangan Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan juga ahli-ahli baik bidang pidana maupun perdata yang ada keterkaitan ASN selama kurang lebih selama lima hari.
"Ini kurang lebih 5 hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemeriksaan terlapor permintaan keterangan ahli pidana maupun biar perkara ini saat ini saksi yang sudah kita lakukan," jelasnya.
Ia menyebut kurang lebih 12 orang telah di lakukan pemeriksaan diantaranya 9 saksi yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, KPU, RSUD RAPB, dan Bawaslu, serta telah minta keterangan dari pelapor dan juga terlapor, serta ahli pidana dari Kota Samarinda.
Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada PPU 2024 Capai 75 Persen
Baca juga: Hasil Pilkada PPU 2024, KPU Sebut Progres Dokumen C Capai 98 Persen
"Itu ada sejumlah 9 orang saksi kita minta keterangan satu pelapor terus terlapor ada termasuk ahli pidana dari Samarinda," ujarnya.
AKP Dian Kusnawan, menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan dan keterangan dari saksi dan ahli, kini Dokter (L) yang bekerja di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU (L) ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita udah tetapkan jadi tersangka dari hasil pemeriksaan," ucapnya.
Untuk diketahui keterlibatan Kasus Netralitas ASN di RSUD RAPB PPU itu disebabkan mengikuti salah satu bentuk kampanye , yang dilaksanakan KPU PPU yaitu debat kedua yang dilaksanakan di Jakarta tepatnya di studio Menara Kompas TV pada 14 November 2024.
Ketidaknetralan ASN itu pun dilaporkan (SN) warga RT 004, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan membawa alat bukti berupa foto, Vidio, dan screenshot data ASN yang diambil di Website ASN.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilkada PPU 2024, Pasangan Mudyat Noor-Abdul Waris Muin Unggul
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menambahkan kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum PPU setelah (L) ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini (3/12/2024) paling lambat kita upaya tahap satu kita kirim berkas ke Kejaksaan Negeri, karena waktunya singkat," pungkasnya. (*)