TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru saja mengumumkan hasil audit dana kampanye Pilkada Serentak 2024.
Audit ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pilkada mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sebagai dasar dari audit, merupakan dokumen wajib yang harus diserahkan oleh setiap paslon kepada KPU.
Baca juga: Produksi Minyak di Sangasanga Kukar Melonjak 26 Persen, PHSS Tambah Pasokan Migas
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa proses audit ini telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk resmi oleh KPU untuk menjaga netralitas dan profesionalisme.
“Audit dilakukan untuk memastikan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami ingin masyarakat mengetahui bagaimana dana kampanye digunakan, sehingga mereka dapat menilai integritas paslon secara objektif,” ujarnya, Minggu (22/12/2024).
Sebagaimana diketahui, pengelolaan dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penerimaan sumbangan, penggunaan dana, hingga pelaporannya.
Semua paslon diwajibkan mematuhi ketentuan ini agar proses demokrasi berjalan secara adil dan transparan.
“Aturan ini berlaku untuk semua tingkatan Pilkada, mulai dari pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota.
Dengan audit yang menyeluruh, kami berharap tidak ada penyimpangan yang bisa mencederai integritas proses demokrasi,” jelas Rudi.
Berdasarkan laporan yang diaudit, setiap paslon wajib mencantumkan sumber dana kampanye, baik yang berasal dari pribadi, partai politik, maupun sumbangan pihak ketiga.
Selain itu, pengeluaran dana kampanye juga harus dicatat dengan detail agar dapat diaudit dengan akurat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, hasil audit dana kampanye telah dipublikasikan di laman resmi KPU Kukar.
Laporan ini dapat diakses oleh masyarakat luas untuk memastikan transparansi pengelolaan dana kampanye oleh masing-masing paslon.
“Kami telah mengunggah laporan audit di situs web resmi kami. Dengan cara ini, masyarakat dapat melihat dan menilai langsung bagaimana dana kampanye digunakan,” kata Rudi.