TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat mengatakan ada yang ganjil dari pencabutan gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dilakukan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, ada keganjilan di balik sikap yang diambil PDIP.
Terlebih, Jawa Tengah selama ini dikenal sebagai basis atau kandang banteng.
"Bagi PDIP jarang ditemui mundur di tengah jalan, cabutan gugatan yang dilayangkan, cukup ganjil bagi PDIP. Terlebih Jateng merupakan basis suara PDIP yang potensial mereka perjuangkan," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Pilkada Jateng 2024 di MK, Apa Alasan Jagoan PDIP?
Baca juga: Kubu Andika Perkasa Ngaku Sulit Kumpulkan Bukti, Sebutkan Keterlibatan Percok dan Intervensi Jokowi
Menurut dia, tujuan gugatan pilkada yang dilayangkan Andika-Hendi bukan sekedar untuk menang.
Tetapi juga menguji kebenaran proses pilkada yang adil dan bermartabat.
Oleh karenanya, menurutnya, menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.
"Bisa saja, terkait dengan tekanan pada PDIP, atau ada upaya tawar menawar dan Pilkada Jateng menjadi salah satu materi tawar," tambahnya.
Baca juga: Profil Ahmad Luthfi, Jenderal Polisi Tundukkan Andika Perkasa di Pilkada Jateng 2024, Cek Hartanya
PDIP: Tidak Ada Kaitannya dengan Hasto
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menegaskan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Menurut Guntur, persoalan yang menyeret Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP sudah bergulir sejak 2020.
Dengan demikian, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diikuti Andika-Hendi.
Baca juga: Megawati Singgung Mobalisasi Kekuasaan Usai Andika Perkasa Kalah di Hitung Cepat Pilkada Jateng 2024
“Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan. Kemudian satu sidangnya di MK, satunya di KPK,” ujar Guntur Romli kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Meski begitu, Guntur mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci alasan di balik pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di MK.
Sebab, Guntur mengaku sedang mendampingi Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah elit PDIP lainnya.
“Saya belum dapat update pencabutan karena mendampingi Mas Hasto di KPK. Kalau ada update nanti saya kabari,” kata Guntur.
Baca juga: Hasil Pilkada Jateng 2024, PDIP Legawa Andika Perkasa Kalah? Ahmad Luthfi Gubernur Baru Jawa Tengah
Diberitakan sebelumnya, Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi, mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," kata Hendi, Senin (13/1/2025).
Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu enggan menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.
Hendi meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca juga: Kubu Andika Perkasa Ngaku Sulit Kumpulkan Bukti, Sebutkan Keterlibatan Percok dan Intervensi Jokowi
"Mungkin yang lebih tepat menjelaskan Pak Andika atau DPP PDIP," ujar Hendi.
Sebelumnya, dalam sidang permohonan, kubu Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina.
Baca juga: Quick Count Pilkada Jateng 2024, Hasil Hitung Cepat Andika Perkasa vs Ahmad Luthfi, Cek Cagub Unggul
Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.
Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.
Salah satu yang disoroti adalah masifnya pengerahan aparatur negara untuk mengerahkan massa.
Keterlibatan para pejabat negara ini dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh daerah di Jawa Tengah.
“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika-Hendi.
Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Pengamat: Ganjil, apalagi Jateng Basis PDIP"