TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, kubu Bobby Nasution-Surya tuduh balik kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri, terkait dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kuasa hukum Bobby-Surya, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, mengatakan, pelanggaran TSM justru lebih rasional dilakukan oleh pasangan calon petahana, dalam hal ini Edy-Hasan.
"Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri," ujar Qhaiszhar dalam sidang Panel I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Qhaiszhar menjelaskan, bentuk pelanggaran yang disampaikan pemohon merupakan tuduhan pelanggaran individu dari termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu.
Baca juga: Live Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Hakim Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu dan Kubu Owena
Menurut dia, hal itu tidak berhubungan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak tergambar adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
"Di samping pemohon pun tidak mendalilkan keterlibatan pihak terkait maupun tim pemenangannya dalam dugaan yang dilaporkannya tersebut," katanya.
Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan.
"Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah," imbuh Qhaiszhar.
Atas dasar tersebut, dalam eksepsinya, kubu Bobby-Surya meminta MK mengabulkan eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan dari Edy-Hasan.
Sebelumnya, kubu Edy-Hasan mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Bobby-Surya.
Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu disebut melakukan kecurangan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Pilgub Sumatera Utara.
Selain itu, Bobby-Surya juga disebut membuat beberapa program yang mengerek elektoral mereka. Tuduhan politik uang juga menjadi bagian dari pelanggaran TSM yang didalilkan oleh Edy-Hasan.
Pj Gubernur Sumut Dituduh Safari untuk Perkenalkan Bobby, Pihak Bobby: Fitnah
Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, membantah tuduhan yang menyebut safari dakwah dalam rangkaian acara PON XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) digelar untuk memenangkan pasangan Bobby-Surya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara, merespons dalil yang disampaikan kubu pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam sidang sengketa Pilkada Sumut 2024 di ruang sidang Panel I, Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/1/2025).
"Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan bertendensi fitnah," kata Rivai, Rabu.
Rivai menjelaskan, kegiatan safari dakwah itu tidak hanya dihadiri oleh Bobby, tetapi seluruh kepala daerah tingkat II di provinsi Sumatera Utara.
Ia menyebutkan, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara itu juga disebut hadir karena undangan dari Pj Gubernur.
Santriwati di Magelang Diperkosa Bergiliran, Salah Satu Pelaku Teman Dekat Artikel Kompas.id
"Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan, sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ucap Rivai.
Sebelumnya, kubu Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, untuk memenangkan paslon nomor urut 1, Bobby-Surya.
Salah satu upaya tersebut adalah kehadiran Bobby Nasution dalam acara safari dakwah dalam rangkaian acara PON Aceh-Sumut 2024.
Dalam dalilnya, Edy-Hasan menyebut Pj Gubernur Sumut sengaja mengundang mantu Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), itu hadir untuk memperkenalkan kepada hadirin dalam rangka mendongkrak elektoral.
"Bahwa banyak masyarakat mempertanyakan apa urgensinya Pj Gubernur Sumatera Utara membawa atau melibatkan Bobby yang kemudian menjadi calon gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 yang saat itu telah digadang-gadang menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara," tulis permohonan Edy-Hasan.
Sebab itu, dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Bobby-Surya dan menetapkan Edy-Hasan sebagai pemenang Pilkada Sumut 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pj Gubernur Sumut Dituduh Safari untuk Perkenalkan Bobby, Pihak Bobby: Fitnah"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobby-Surya Tuduh Balik Edy-Hasan yang Lakukan Kecurangan TSM pada Pilkada Sumut"