Pilkada Kaltim 2024

Jelang Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim 2024, Pernyataan Kuasa Hukum Isran-Hadi dan Tim Rudy-Seno

Penulis: Aro
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN DISMISSAL MK - Kebersamaan dua paslon di Pilkada Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji usai debat ketiga Pilkada Kaltim yang diunggah di Instagram KPU Kaltim, 25 November 2024. Sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan segera memasuki tahapan putusan dismissal. Jelang putusan dismissal MK, pernyataan kuasa hukum Isran-Hadi dan tim Rudy-Seno. (Tangkap layar Instagram kpu_kaltim)

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Isran Noor-Hadi Mulyadi, Rabu (5/2/2025). 

Sebelum sidang putusan dismissal MK, kuasa hukum Isran-Hadi telah membacakan dalil dan petitum dalam permohonan sengketa Pilkada Kaltim 2024.

Selanjutnya, kubu Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Pihak Terkait dan KPU selaku Termohon dalam sengketa Pilkada Kaltim yang diajukan Isran-Hadi telah memberikan jawabannya di sidang MK.

Kini, publik tengah menunggu hasil putusan dismissal MK apakah gugatan Isran-Hadi ini akan dilanjutkan ke sidang pembuktian atau dihentikan.

Baca juga: Penentuan Nasib Gugatan Isran-Hadi, Jadwal Sidang Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Kaltim 2025

Optimis Lanjut

Sabtu (1/2/2025) Jaidun, anggota tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Isran-Hadi mengatakan, “Tanggal 5 itu putusan dismissal.

Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop.”

Proses pemeriksaan para saksi akan digelar jika perkara dilanjutkan.

Pihak Isran–Hadi pun menegaskan sudah menyiapkan saksi-saksi yang menurut pihaknya akan menguatkan dalil yang sudah diajukan.

Bahasan gugatan soal TSM (terstruktur, sistematis dan masif) murni, diyakini akan dilanjutkan MK dalam dismissal-nya, dan dinyatakan layak dilanjutkan karena menyangkut asas pada pemilihan umum.

“Kalau melihat fakta-fakta dan fenomena di sidang (sebelumnya), kami optimis lanjut.

Ada 153 alat bukti yang kita ajukan, kemudian diatas 100 orang yang menjadi saksi.

PUTUSAN DIMISSAL MK - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi saat debat ketiga Pilkada Kaltim 2024, Jumat (22/11/2024). Sidang MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 akan segera memasuki tahapan putusan dismissal. Jelang putusan dismissal MK, pernyataan kuasa hukum Isran-Hadi dan tim Rudy-Seno. (Tangkapan Layar Youtube Tribun Kaltim)

Kira-kira demikian,” imbuhnya.

Selisih Suara Signifikan

Sementara kubu paslon 02 Rudy Mas'ud–Seno Aji melalui Juru Bicara Tim Pemenangan, Sudarno menegaskan optimismenya.

Ia meyakini, gugatan ini tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam artian MK mengakhiri gugatan pihak paslon 01.

"Kami optimistis, karena selisih suara yang ada sangat signifikan, mencapai 11,3 persen, jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang," ungkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini