Keempat saksi tersebut menurut Saldi Isra akan diperiksa sekaligus dalam satu persidangan kecuali ditentukan oleh majelis hakim.
"Kepada para pihak diharapkan segera menyerahkan daftar identitas kepada mahkamah siapa saja saksi dan menjelaskan pokok yang akan disampaikan termasuk jika untuk ahli, lengkap cv dan identitasnya.
"Dan harus diserahkan paling lambat 1 hari kerja sebelum jadwal sidang. Lewat itu tidak bisa diterima. Selain itu kalau mau menambah bukti tidak boleh melebih waktu sidang," kata Saldi Isra.
Dengan demikian gugatan Dendi-Alif dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 masih akan berlanjut
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)