TRIBUNKALTIM.CO - Dari sejumlah PSU Pilkada 2024 ada 6 hasil PSU yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Selain 6 gugatan hasil PSU Pilkada 2024 ada juga 1 gugatan rekapitulasi ulang yang didaftarkan ke Mahakamah Konstitusi.
Terkait gugatan hasil PSU Pilkada 2024, MK siapkan mekanisme sidangnya sementara itu tercatat PSU jilid II pernah terjadi di Indonesia, simak penjelasan lengkapnya.
MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
Baca juga: Forkopimda Kaltim Tinjau Persiapan PSU Kukar, Satbrimob Kerahkan 200 Personel Sejak H-3 hingga H+3
Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.
Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Berikut 6 hasil PSU Pilkada 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi:
Pertama adalah PSU Kabupaten Siak yang digugat oleh Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025.
Kedua adalah PSU Kabupaten Barito Utara yang digugat Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 26 Maret 2025.
Ketiga, PSU Kabupaten Pulau Taliabu yang digugat oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025.
Keempat adalah PSU Kabupaten Buru yang digugat oleh Amus Besan dan Hamsah Buton pada 10 April 2025.
Kelima, PSU Kabupaten Banggai yang digugat Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025.
Terakhir adalah PSU Kabupaten Kepulauan Talaud yang digugat oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada 14 April 2025.
PSU Jilid II
Baca juga: 3 Prioritas Bawaslu Kukar Dalam Pengawasan PSU Pilkada, Salah Satunya Cegah Politik Uang
Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini pun mengingatkan kembali peristiwa PSU jilid II yang pernah digelar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2021.
PSU jilid II berpotensi terjadi lagi pada Pilkada 2024, setelah tujuh daerah kembali menggugat hasil PSU.
"Belajar dari pengalaman pilkada terdahulu, ada daerah yang harus menyelenggarakan PSU jilid dua atau kembali dilakukan PSU pasca Putusan PSU MK," kata Titi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).
Titi mengatakan, PSU berjilid-jilid itu terjadi karena MK memutuskan terbukti ada pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil Pilkada.
Selain itu, Titi berharap agar para pihak yang bersengketa bisa menerima apapun yang diputus oleh MK.
"Sehingga bisa secara proporsional menerima Putusan MK dan menindaklanjutinya secara baik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
MK Siapkan Mekanisme Sidang Gugatan PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan kembali mekanisme persidangan untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini menyusul hasil pemungutan suara ulang (PSU) di enam daerah dan rekapitulasi suara di satu daerah kembali digugat.
"Untuk mekanisme sidangnya akan kami sampaikan kemudian ya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Dia mengatakan, mekanisme tersebut masih dalam pematangan agar proses persidangan gugatan kembali hasil pilkada yang telah diulang itu bisa berjalan dengan lancar.
"Karena masih dalam pematangan persiapan agar lebih efektif proses persidangannya," tutur dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Baca juga: PSU Pilkada Kabupaten Serang, Alasan KPU Larang Pemilih Khusus Datang ke TPS saat Pelaksanaan
Pernah Terjadi di Labuhanbatu
Pada Mei 2021, MK pernah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menunda penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pasca-pelaksanaan PSU pada 24 April 2025.
Selanjutnya pada Rabu (3/6/2025), MK memutuskan agar digelarnya PSU jilid II setelah pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri menggugat hasil PSU jilid I di Kabupaten Labuhanbatu.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan," kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman pada Rabu (3/6/2025).
Jangan Jadi Proyek
Hasil PSU di sejumlah daerah yang kembali digugat ke MK mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin.
Ia meminta ketegasan MK dalam memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah.
Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
"Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu.
Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus," sambungnya menegaskan.
Zulfikar mengatakan, seharusnya seluruh peserta Pilkada bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.
Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa terpenuhi.
Adanya gugatan PSU ini hanya akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.
"Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU.
Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," katanya.
Diketahui, berdasarkan putusan pada akhir Februari 2025, MK telah memutuskan 24 daerah dilakukan PSU, yaitu satu untuk pemilihan gubernur, 20 untuk pemilihan bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota.
Baca juga: 3 Prioritas Bawaslu Kukar Dalam Pengawasan PSU Pilkada, Salah Satunya Cegah Politik Uang
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.