Pilkada Kukar 2024

3 Paslon PSU Pilkada Kukar Diberi Waktu 3 Hari Jika Ingin Melayangkan Gugatan ke MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PILKADA KUKAR - Dari kiri ke kanan: Aulia-Rendi, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi- Alif, tiga paslon di PSU Pilkada Kukar 2024 saat debat Rabu (9/4/2025). Tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemungutusan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2025. Ini setelah rekapitulasi hasil PSU diumumkan. (Instagram kpu_kukar)

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tiga pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemungutusan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2025.

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Wiwin mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK, dengan waktu tiga hari kerja sejak rekapitulasi hasil PSU diumumkan," ujarnya, Kamis (25/4/2025).

Baca juga: Kapolres Kukar Resmi Lepas Pasukan Brimob Usai Amankan Pleno PSU Pilkada Kukar 2024

Sebagaimana diketahui, KPU Kukar telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Pilkada, pada Kamis (24/4/2025) malam.

Hasil rekapitulasi PSU Pilkada Kukar 2025 menempatkan :

  1. Pasangan calon nomor urut 01 yakni, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai pemenang dengan perolehan sebanyak 209.905 (dua ratus sembilan ribu, sembilan ratus lima) suara sah.
  2. Disusul paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang mendapatkan 105.073 (seratus lima ribu, tujuh puluh tiga) suara sah.
  3. Kemudian paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz meraih 51.536 suara sah.

Wiwin menyebut, pihaknya kini hanya menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI, untuk selanjutnya disampaikan ke KPU Kukar.

"Kita tidak berani berstatement sebelum melihat materi gugatan, sambil menunggu arahan dari KPU RI," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkini