TRIBUNKALTIM.CO - PIP 2025 Termin 2 sudah cair via pip.kemendikdasmen.go.id.
Cek pencairan bantuan dana pendidikan, login menggunakan NIK dan NISN dengan mudah di HP.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah Indonesia bagi pelajar, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam mendukung kegiatan pendidikan mereka.
Tujuan dari penyaluran Bansos PIP ini yakni untuk meringankan biaya pendidikan. Seperti pembelian buku, alat tulis serta biaya lainnya yang dapat mendukung kelancaran proses belajar.
Sebagai informasi, pencairan PIP 2025 Termin 2 telah cair hari ini pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca juga: Sudah Cair! Cek PIP Kemdikbud 2025 Termin 2 via pip.kemendikdasmen.go.id, Login Pakai NIK dan NISN
Namun, perlu diketahui bahwa pencairan dilakukan secara bertahap dan mengikuti proses verifikasi data oleh sekolah serta kesiapan dari pihak bank penyalur.
Maka, tidak semua siswa akan menerima dana PIP pada tanggal yang sama.
Meskipun begitu, para siswa penerima PIP tetap akan mendapatkan bantuan dana dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
Agar dapat mengetahui, apakah Anda atau keluarga Anda merupakan pihak yang berhak menerima bantuan dana bansos ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Berikut rincian cara untuk mengecek Bansos PIP lengkap dengan hal lainnya yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara Mengetahui Pencairan PIP
Terdapat sejumlah cara untuk mengecek PIP yang perlu diketahui oleh siswa dan orang tua untuk mengetahui informasi penyaluran bantuan.
Nantinya, penerima PIP akan diminta untuk menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NISN sendiri adalah kode pengenal identitas siswa ketika menimba ilmu di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Apabila penerima lupa dengan NISN, mereka dapat mengecek secara online melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama/
Sementara itu, NIK ialah bentuk identitas unik yang berisi 16 digit angka dengan susunan kode wilayah, tanggal lahir pemilik dan nomor urut yang ditentukan oleh sistem Dukcapil.