Bantuan Sosial

Cara Mengecek BSU 2025, Ada Verifikasi hingga Validasi, Langkah Jika Opsi Update Rekening tak Muncul

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU 2025 - Tangkapan layar cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengecek BSU 2025. Dari mulai verifikasi hingga validasi. Langkah jika opsi update rekening tidak muncul.(bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

TRIBUNKALTIM.CO -  Berikut cara mengecek BSU 2025. Dari mulai verifikasi hingga validasi. Langkahjika opsi update rekening tidak muncul.

Untuk mengecek BSU 2025, sebaiknya calon penerima melakukan verifikasi dan validasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, jika opsi update rekening tidak muncul maka ada langkah yang harus dilakukan agar pencairan BSU 2025 tidak terkendala rekening karena penyaluran akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Estiarty Haryani mengatakan, saat ini anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bantuan subsidi upah (BSU) sudah cair.

Baca juga: Kemnaker Jelaskan Kapan BSU 2025 Cair, Cara Cek Lolos Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini Kemenaker sedang memproses agar anggaran bisa langsung disalurkan kepada para penerima.

"(Dari Kemenkeu) Sudah. Itu (segera diproses). Sesegera mungkin pastinya," ujar Esti di Jakarta, Kamis (8/6/2025).

"(Sedang proses) Di Kemenaker," lanjutnya.

Saat ditanya lebih lanjut kapan anggaran bisa tersalurkan ke masing-masing rekening karyawan yang menerima BSU, Esti hanya menegaskan diharapkan secepatnya.

Ia tidak memastikan tanggal berapa BSU cair pada Juni 2025 ini. "Bismillah. Doakan teman-teman ya. Dari media doakan untuk itu," tambah Esti.

Penjelasan Kemenkeu

Adapun kepastian pemberian program BSU untuk karyawan disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat pengumuman paket stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Menkeu menyampaikan, BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.

Besaran BSU Rp 300.000 dan akan diberikan untuk dua bulan, yakni Juni-Juli 2025.

"Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600.000," jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pencairan BSU untuk pekerja akan disalurkan secara langsung dalam satu termin.

Dengan kata lain, besaran BSU untuk Juni-Juli 2025 sebesar Rp 600.000 dan akan cair dalam satu waktu.

"Serentak (satu termin sekaligus) Rp 600.000," ujar Yassierli usai menghadiri Human Capital Summit 2025 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

"Diharapkan pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya kan harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Verifikasi BSU 2025

Sejumlah pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Informasi ini dapat dilihat melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat aplikasi JMO.

Peserta yang telah memenuhi persyaratan dasar akan menerima notifikasi berupa pesan: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Notifikasi ini menunjukkan bahwa data peserta telah sesuai dengan ketentuan dasar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Meski demikian, kelulusan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan belum menjamin dana bantuan langsung cair.

Masih terdapat proses validasi lanjutan yang harus dilalui oleh peserta.

Langkah Lanjutan Setelah Lolos Verifikasi BSU

Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan masuk dalam daftar calon penerima BSU.

Proses selanjutnya adalah validasi akhir oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id,” demikian tertulis dalam laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, pencairan bantuan masih bergantung pada keputusan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kemnaker.

Validasi 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, menjelaskan bahwa beberapa penerima BSU 2025 memang belum melihat opsi update rekening pada status mereka. Hal ini bukan berarti penerima tidak mendapatkan bantuan, melainkan data mereka masih dalam tahap verifikasi dan validasi.

Status yang muncul umumnya berbunyi: "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi BSU. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."

Oni menegaskan bahwa proses validasi dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan masih terus berjalan.

"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," kata Oni Rabu (11/6/2025), seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com

Status BSU tak muncul update rekening, harus apa?

Bagi pekerja atau buruh yang merasa memenuhi syarat penerima BSU 2025, tidak perlu panik jika status BSU tidak muncul update rekening.

Cukup cek BSU Kemnaker secara berkala melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 hingga proses validasi selesai.

Cara Mengecek Status Validasi di Kemnaker

Peserta yang sudah lolos verifikasi tahap awal disarankan memantau perkembangan status secara berkala di situs bsu.kemnaker.go.id.

Hingga Sabtu (20/6/2025), situs bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan banner pemberitahuan bahwa program BSU 2025 segera hadir. 

Namun bila fitur pengecekan status sudah tersedia, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikutn seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

  • Kunjungi laman resmi BSU Kemnaker.
  • Login menggunakan akun terdaftar, atau lakukan pendaftaran akun baru. 
  • Masukkan data pribadi sesuai panduan.
  • Cek status notifikasi penyaluran BSU, yang terbagi menjadi tiga kategori:

Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

  • Jika status sudah menunjukkan “Tersalurkan”, maka dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

Peserta diimbau memastikan bahwa rekening yang terdaftar aktif dan valid.

 Jika diperlukan, sistem akan meminta pembaruan data, termasuk:

  • Nama bank
  • Nama pemilik rekening
  • Nomor rekening aktif

Cara Cek Status BSU 2025

Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut panduannya:

Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

1. Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan data berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email

3. Klik tombol "Lanjutkan"

4. Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU. Jika data masih diverifikasi, akan muncul notifikasi untuk mengecek secara berkala.

Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

3. Di halaman utama, gulir ke bawah dan klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

4. Masukkan data tambahan seperti:

  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone
  • Alamat email aktif

5. Klik "Lanjutkan", lalu sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.

Akan tetapi, seperti yang disebutkan sebelumnya, website BSU 2025 di Kemnaker masih menampilkan notifikasi Segera Hadir dan belum bisa digunakan untuk pengecekan status. 

Baca juga: Kemnaker sebut Anggaran BSU 2025 sudah Cair, Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv.

 

Berita Terkini