TRIBUNKALTIM.CO - Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah hari ini (13/8/2025) direspons oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi mengingatkan demonstran tidak anarkis saat unjuk rasa di Pendopo Pati.
Sebagaimana diketahui, Bupati Pati Sudewo memicu kontroversi setelah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen dan memecat ratusan tenaga honorer RSUD Soewondo.
Baca juga: Ini Kata-kata Bupati Sudewo Saat Temui Pendemo di Pati, Hanya 20 Detik, Langsung Dilempari Sandal
Kebijakan ini memicu kemarahan warga.
Meski kenaikan PBB dibatalkan, kekecewaan publik tetap membesar.
Pada 13 Agustus 2025 hari ini, lebih dari 100.000 warga menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Alun-Alun Pati.
Mereka menuntut Sudewo mundur dari jabatan bupati.
Aksi ini didukung petani, eks honorer, dan berbagai elemen masyarakat.
Simbol protes seperti keranda bertuliskan “Keranda Penipu” dibawa massa sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan Sudewo.
Menurut Luthfi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998.
Tetapi tidak bersifat absolut.
"Artinya pertama tidak anarkis, kedua tidak memaksakan kehendak, ketiga tidak mengganggu ketertiban, keempat harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku," imbaunya saat meninjau program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Dokter Spesialis Keliling (Spelling) di Gedung Muladi Dome Universitas Diponegoro, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Ricuh! Massa Demo Lempari Bupati Pati Sandal, Sudewo: Saya Mohon Maaf
Dia mengingatkan kepada Bupati Sudewo dan Muspida agar menyerap aspirasi masyarakat secara kondusif.
Muspida adalah singkatan dari Musyawarah Pimpinan Daerah.
Ini adalah forum koordinasi dan konsultasi antara pimpinan daerah, termasuk kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), unsur TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya, untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan daerah.
Muspida seringkali menjadi wadah untuk membahas isu-isu strategis dan mengambil keputusan bersama terkait dengan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Tujuannya agar faktor indikasi investasi adalah kondusif.
"Saya yakin Jawa Tengah bisa karena tepo seliro dan gotong royongnya tinggi," ujarnya.
Luthfi tidak menjawab adanya tuntutan pendemo agar Bupati Sudewo mundur.
Dirinya meminta agar menanyakan hal itu ke DPRD.
"Nah itu tanya sana wewenangnya DPRD bukan saya," kata dia.
Baca juga: Demo Tuntut Bupati Pati Lengser Diikuti 100 Ribu Orang, Sudewo Bantah Ingin Kabur, Bakal Temui Massa
Mekanisme Pemakzulan Bupati
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah (termasuk bupati) dapat berhenti dari jabatannya karena:
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri (mengundurkan diri)
- Diberhentikan
Jika bupati memilih untuk mengundurkan diri atas desakan rakyat, maka prosesnya adalah:
- Pengajuan Surat Pengunduran Diri
Bupati menyampaikan surat resmi kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
- Rapat Paripurna DPRD
DPRD menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui pengunduran diri tersebut.
- Penyampaian ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
Hasil rapat DPRD disampaikan ke Presiden melalui Mendagri untuk mendapatkan keputusan resmi pemberhentian.
Jika Bupati Tidak Mau Mundur
Jika bupati menolak mundur, maka rakyat tidak bisa langsung memberhentikannya. Namun, mereka bisa:
- Melakukan demonstrasi damai untuk menyampaikan aspirasi.
- Melibatkan DPRD agar menggunakan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat.
- Mendorong DPRD mengusulkan pemberhentian jika ditemukan pelanggaran berat atau ketidakmampuan menjalankan tugas. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pendemo di Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur, Bagaimana Mekanismenya? Ini Kata Gubernur Jateng.