Berita Nasional Terkini
13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI dan Tak Berlaku Tahun 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran
Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025.
Editor:
Briandena Silvania Sestiani
bi.go.id
UANG KERTAS RUPIAH - Uang kertas rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1987 dan Rp 5.000 Tahun Emisi 1986. Keduanya merupakan uang kertas rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan dinyatakan tidak berlaku. Meski begitu, masih bisa ditukar hingga tahun 2028 (bi.go.id)
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1908
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
4. Rp 500 Tahun Emisi 1982
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250922_uang-kertas-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.