Berita Nasional Terkini

13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI dan Tak Berlaku Tahun 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran

Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku di tahun 2025.

bi.go.id
UANG KERTAS RUPIAH - Uang kertas rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1987 dan Rp 5.000 Tahun Emisi 1986. Keduanya merupakan uang kertas rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan dinyatakan tidak berlaku. Meski begitu, masih bisa ditukar hingga tahun 2028 (bi.go.id) 

- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

- Jangka waktu penukaran: 

KPBI Jakarta 30 April 2025

KPw BI DN 30 April 1995

2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980

UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 5.000 tahun emisi 1980 dinyatakan tidak berlaku
UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 5.000 tahun emisi 1980 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id)

- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

- Jangka waktu penukaran: 

KPBI Jakarta 30 April 2025

KPw BI DN 30 April 1995

3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1908

UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 1.000/TE 1980 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id)
UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 1.000/TE 1980 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id) (bi.go.id)

- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992

- Jangka waktu penukaran: 

KPBI Jakarta 30 April 2025

KPw BI DN 30 April 1995

4. Rp 500 Tahun Emisi 1982

UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 500/TE 1982 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id)
UANG KERTAS RUPIAH - uang Rp 500/TE 1982 dinyatakan tidak berlaku (bi.go.id) ()
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved