Berita Pemkot Balikpapan

Satpol PP Balikpapan Tertibkan Spanduk dan Banner di Fasum dan Jalur Hijau yang Melebihi Masa Izin

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
HO/Satpol PP Balikpapan
PENERTIBAN SPANDUK LIAR - Petugas Satpol PP Kota Balikpapan saat menertipkan spanduk di Jalan Protokol dan dibeberapa fasum, Jumat (14/11/2025). Satpol PP melakukan penertiban rutin untuk memastikan seluruh reklame sesuai ketentuan. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP melakukan penertiban rutin untuk memastikan seluruh reklame sesuai ketentuan;
  • Pemasangan reklame itu ada aturan dan tata caranya. Tidak bisa dipasang sembarangan;
  • Satpol PP akan terus melakukan penertiban untuk menjaga tata ruang dan kenyamanan kota;
  • Masih banyak reklame yang dipasang tanpa izin maupun tidak memperpanjang masa berlaku.

 


TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang terpasang di area fasilitas umum (fasum), jalur hijau, serta titik-titik yang masa izin pemasangannya telah habis.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga ketertiban serta estetika kota.

Pemasangan reklame itu ada aturan dan tata caranya. Tidak bisa dipasang sembarangan, apalagi di area fasum atau jalur hijau.

"Selain merusak fasilitas umum, ini juga mengganggu keindahan kota,” tegas Boedi.

Menurutnya, masih banyak reklame yang dipasang tanpa izin maupun tidak memperpanjang masa berlaku.

Baca juga: Demo Hari Ini, Aliansi Balikpapan Melawan Bawa Bendera One Piece dan Spanduk Batalkan Kenaikan PBB

Karena itu, Satpol PP melakukan penertiban rutin untuk memastikan seluruh reklame sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Balikpapan telah mengatur perizinan pemasangan reklame dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, yang mengatur lokasi, ukuran, estetika, dan masa pemasangan reklame.

Boedi Liliono mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan panitia kegiatan agar mematuhi aturan pemasangan reklame.

Satpol PP akan terus melakukan penertiban untuk menjaga tata ruang dan kenyamanan kota. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved